Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Pemerasan, Eks Pejabat Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Nilai JPU Abaikan Fakta Persidangan

Kompas.com - 21/07/2022, 12:34 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Persidangan perkara dugaan pemerasan perusahaan jasa titipan (PJT) di KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta mendekati babak akhir.

Mantan Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean pada KPU Bea dan Cukai  Soekarno-Hatta, Qurnia Ahmad Bukhori (QAB) menyampaikan jawaban (duplik) pihak terdakwa atas tanggapan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Serang.

Dalam duplik yang dibacakan penasehat hukum Qurnia, Bayu Prasetio menyebut, jaksa penuntut umum mengabaikan fakta-fakta persidangan. Untuk itu, Qurnia harus bertanggung jawab dan dituntut 2,5 tahun penjara.

Baca juga: Pejabat Dinas Pertanian dan PPL Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Pupuk Subsidi di Madiun

"Fakta persidangan tak membuktikan adanya meeting of mind antara Vincentius Istiko Murtiadji (terdakwa lainnya) dengan Qurnia, karena tindakan perbuatan melawan hukum dilakukan sendiri oleh Istiko, dan tindakan pidana tidak bisa dibebankan kepada Qurnia," kata Bayu di hadapan ketua majelis hakim Slamat Widodo, Rabu (20/7/2022).

Menurut Bayu, peran QAB dalam perkara dugaan pemerasan tidak jelas dan dipaksakan menjadi yang harus bertanggungjawab.

Padahal, dalam fakta persidangan tidak ada bukti satupun keterlibatan Qurnia  dalam tindak pidana yang dilakukan Vincentius Istiko Murtiadji.

Karena itu, Bayu menilai telah tepat untuk dinyatakan dakwaan terhadap diri QAB batal demi hukum.

"Membebaskan terdakwa Qurnia Ahmad Bukhori dari semua dakwaan atau sekiranya majelis hakim yang mulia berpendapat lain agar melepaskan terdakwa Qurnia dari segala tuntutan hukum," kata Bayu. 

Baca juga: Terima Rp 3,5 Miliar, 2 Eks Pejabat Bea Cukai Bandara Soetta Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Bayu menegaskan, dalam dakwaan, tuntutan dan replik yang dibuat jaksa untuk kliennya tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Bagaimana mungkin dakwaan Qurnia dikenakan delik tindak pidana yang berlainan jenis dalam suatu dakwaan subsidiaritas (terkait dakwaan pasal 12e dan 11 UU Tipikor)," ujar Bayu.

Terkait pendapat JPU yang menyatakan Qurnia menerima hadiah dari dua PJT, Bayu menyatakan, kliennya tidak terbukti ada uang dari dua PJT yang mengalir kepada Qurnia.

Bukti itu diperkuat dengan adanya laporan audit investigasi inspektorat Kementerian Keuangan yang menyatakan Qurnia tidak bersalah menerima hadiah.

"Bahkan terdakwa Istiko (mantan Kasi Pelayanan Pabean dan Cukai Bandara Soekarno Hatta) sendiri dalam persidangan menyatakan tidak pernah memberikan uang suap kepada Qurnia serta tidak pernah pula diperintah untuk meminta dan menerima uang," tegas dia.

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Terdakwa Kasus Pemerasan di Bea Cukai Bandara Soetta Minta Dibebaskan

Sementara itu, terdakwa Qurnia menambahkan, tidak ada satu alat bukti pun yang dimiliki JPU dalam memenuhi unsur dirinya menerima hadiah atau janji sejumlah uang dari dua perusahan yakni PT Sinergi Karya Kharisa (SKK) dan PT Eldita Sarana Logistik (ESL).

"JPU memilih untuk mengabaikan fakta-fakta persidangan. Seyogyanya pengadilan merupakan tempat yang sakral dan terhormat, serta merupakan harapan bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan. Tidak sepatutnya kebenaran yang terungkap di persidangan diabaikan begitu saja," kata Qurnia.

Bahkan, saat menjadi saksi mahkota, Istiko mengakui tidak pernah diperintah dirinya untuk meminta atau menerima uang dari PT SKK.

"Serta Istiko juga mengakui tidak pernah memberikan uang kepada saya," ujar Qurnia.

Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com