Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dihukum 13 Tahun Penjara, Eks Kacab Bank Jateng Blora yang Terlibat Korupsi Lakukan Upaya Banding

Kompas.com - 20/07/2022, 19:24 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Khairina

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - Eks kepala cabang Bank Jateng Blora, Rudatin Pamungkas alias Amung dihukum 13 tahun penjara karena terlibat korupsi bank Jateng.

Sedangkan dua terdakwa lainnya, yaitu Ubaydillah Rouf alias Obet dihukum 16 tahun penjara dan Teguh Kristiono dihukum 13 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim pada saat sidang putusan di Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Semarang, pada Kamis, 14 Juli 2022 lalu.


Baca juga: Oknum Kades di Blora Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 600 Juta
Setelah mendapatkan putusan dari pengadilan, ketiga terdakwa tersebut kemudian mengajukan upaya banding ke tingkat yang lebih tinggi.

"Terhadap perkara tersebut tiga tiganya melakukan upaya hukum banding, sampai sekarang putusannya belum turun," ucap kepala kejaksaan negeri (Kajari) Blora, Ichwan Effendi saat jumpa pers di kantornya, Rabu (20/7/2022).

Sementara pada sidang putusan lalu, pengadilan menyatakan terdakwa Rudatin Pamungkas alias Pak Amung, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sebagaimana dakwaan primer.

Dalam dakwaan primer, terdakwa diancam pidana Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP, juncto 65 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rudatin Pamungkas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp 650.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," bunyi putusan tersebut.

Baca juga: Eks Kacab Bank Jateng Blora Terlibat Korupsi, Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara

Selain itu, juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Sekadar diketahui, dalam sidang tuntutan jaksa penuntut umum menuntut Rudatin Pamungkas dengan pidana penjara 10 tahun.

Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan.

Kasus tersebut bermula saat Rudatin Pamungkas alias Amung diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran Kredit Revolving Credit (R/C), kredit proyek dan kredit kepemilikan rumah (KPR) di PT Bank Pembangunan Daerah Jateng Cabang Blora tahun 2018 hingga 2019.

Dalam persidangan, dirinya mengakui pinjaman uang nasabah untuk menutup lolos termin, nilainya mencapai Rp 22 miliar.

Sejumlah nasabah yang dipinjam uangnya yaitu Ubaydillah Rouf, Aan Rochayanto hingga Paimin.

Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 115,5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Regional
Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Regional
Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Regional
Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Regional
Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, 'Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta'

Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, "Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta"

Regional
Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Regional
Sempat Menghilang, Pedagang Durian 'Sambo' Muncul Lagi di Demak

Sempat Menghilang, Pedagang Durian "Sambo" Muncul Lagi di Demak

Regional
Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Regional
Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Regional
Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com