BLORA, KOMPAS.com - Eks Kepala Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jateng Cabang Blora, Rudatin Pamungkas alias Amung dituntut pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan.
Amung sendiri saat ini berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyaluran kredit kepemilikan rumah (KPR) di Bank Jateng Cabang Blora.
Baca juga: Terbukti Korupsi, 2 Terdakwa Tipikor Hibah FPK Anambas Divonis Berbeda
Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Semarang, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Amung dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rudatin Pamungkas dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," bunyi tuntutan tersebut.
Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan.
Baca juga: Kejari Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi DBHCT Diskominfo Pamekasan
Usai adanya pembacaan tuntutan, maka majelis hakim memberikan kesempatan untuk terdakwa melakukan pembelaan pada sidang pleidoi pada Kamis, 23 Juni 2022 mendatang.
"Sidang berikutnya Kamis tanggal 23 Juni 2022. Agendanya Pleidoi atau pembelaan dari terdakwa/penasihat hukum terdakwa," ucap Humas PN Semarang, Kukuh Subiyakto saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/6/2022).
Sekedar diketahui, Rudatin Pamungkas alias Amung diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran Kredit Revolving Credit (R/C), kredit proyek dan kredit kepemilikan rumah (KPR) di PT Bank Pembangunan Daerah Jateng Cabang Blora tahun 2018 hingga 2019.
Dalam persidangan, dirinya mengakui pinjaman uang nasabah untuk menutup lolos termin, nilainya mencapai Rp 22 miliar. Sejumlah nasabah yang dipinjam uangnya yaitu Ubaydillah Rouf, Aan Rochayanto hingga Paimin.
Selain Amung, dalam tindak pidana tersebut, pengadilan tipikor Semarang juga menyidangkan perkara Ubaydillah Rouf alias Obet, dan Direktur PT Lentera Emas Raya, Teguh Kristiono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.