LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal Suharyanto melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (20/7/2022).
Suharyanto mengunjungi kandang sapi di Desa Sukara, Kabupaten Lombok Tengah, NTB.
Baca juga: 17 PMI Ilegal Asal Lombok Tengah Korban Kapal Tenggelam di Batam Dipulangkan
"Hari ini kami dari Satgas Pusat penangangan penyakit mulut dan kuku (PMK), kami datang langsung melihat peternakan, seperti kita ketahui bersama PMK ini sudah melanda di 22 Provinsi seluruh Indonesia," ungkap Suharyanto di Lombok Tengah, Rabu.
Suharyanto menyebutkan, NTB masuk dalam lima besar daerah dengan penyebaran PMK tertinggi dari 20 provinsi terdampak.
"NTB adalah salah satu provinsi yang awal kasus, termasuk daerah yang cukup tinggi, sempat menjadi provinsi lima besar yang tingkat penularan kasus PMK-nya tinggi," kata Suharyanto.
Menurut Suharyanto, NTB, khususnya Pulau Lombok, menjadi sentra utama distribusi daging nasional.
Adapun strategi BNPB dalam penanganan PMK ini, terdiri dari empat langkah. Langkah pertama adalah geo security, di mana seluruh pihak membersihkan kandang-kandang sapi.
"Geo security, memastikan tempat-tempat dari mulai kandang kampung-kampung, desa kecamatan untuk melakukan disinfeksi," kata Suharyanto.
Kemudian, yang kedua melakukan vaksinasi terhadap sapi-sapi yang sehat agar memiliki kekebalan imunitas tubuh.
Langkah ketiga adalah pengobatan bagi hewan yang terjangkit PMK dengan obat yang dijual di toko atau obat tradisional.
"Jadi bagi hewan ternak yang sudah sakit, sakitnya belum parah itu bisa dilaksanakan dengan pengobatan. Pengobatan dengan apa? Obat secara khususnya belum ada, tapi bisa diberikan vitamin antibiotik," kata Suharyanto.
Baca juga: Kemarau Basah, 1.800 Hektar Lahan Tembakau di Lombok Tengah Berpotensi Rusak
Terakhir, hewan yang cukup parah terjangkit PMK harus dipotong paksa untuk memutus rantai penyebaran. Peternak akan mendapatkan kompensasi sebesar Rp 10 juta untuk setiap ekor hewan yang dipotong paksa.
"Potong bersyarat, artinya yang tidak bisa disembuhkan dari pada dikubur tidak ada lagi yang bisa dimanfaatkan itu dilaksanakan dipotong. Kalau dipotong sudah bisa dagingnya dikonsumsi. Dan setiap hewan ternak yang dipotong itu berhak mendapatkan ganti rugi Rp 10 juta," kata Suharyanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.