Salin Artikel

Dihukum 13 Tahun Penjara, Eks Kacab Bank Jateng Blora yang Terlibat Korupsi Lakukan Upaya Banding

BLORA, KOMPAS.com - Eks kepala cabang Bank Jateng Blora, Rudatin Pamungkas alias Amung dihukum 13 tahun penjara karena terlibat korupsi bank Jateng.

Sedangkan dua terdakwa lainnya, yaitu Ubaydillah Rouf alias Obet dihukum 16 tahun penjara dan Teguh Kristiono dihukum 13 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim pada saat sidang putusan di Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Semarang, pada Kamis, 14 Juli 2022 lalu.

"Terhadap perkara tersebut tiga tiganya melakukan upaya hukum banding, sampai sekarang putusannya belum turun," ucap kepala kejaksaan negeri (Kajari) Blora, Ichwan Effendi saat jumpa pers di kantornya, Rabu (20/7/2022).

Sementara pada sidang putusan lalu, pengadilan menyatakan terdakwa Rudatin Pamungkas alias Pak Amung, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sebagaimana dakwaan primer.

Dalam dakwaan primer, terdakwa diancam pidana Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP, juncto 65 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rudatin Pamungkas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp 650.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," bunyi putusan tersebut.

Selain itu, juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Sekadar diketahui, dalam sidang tuntutan jaksa penuntut umum menuntut Rudatin Pamungkas dengan pidana penjara 10 tahun.

Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan.

Kasus tersebut bermula saat Rudatin Pamungkas alias Amung diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran Kredit Revolving Credit (R/C), kredit proyek dan kredit kepemilikan rumah (KPR) di PT Bank Pembangunan Daerah Jateng Cabang Blora tahun 2018 hingga 2019.

Dalam persidangan, dirinya mengakui pinjaman uang nasabah untuk menutup lolos termin, nilainya mencapai Rp 22 miliar.

Sejumlah nasabah yang dipinjam uangnya yaitu Ubaydillah Rouf, Aan Rochayanto hingga Paimin.

Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 115,5 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/20/192429478/dihukum-13-tahun-penjara-eks-kacab-bank-jateng-blora-yang-terlibat-korupsi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke