Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang Dituntut Hukuman Mati

Kompas.com - 18/07/2022, 16:27 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Andi Hartik

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang menuntut Randy Badjideh, terdakwa kasus pembunuhan Astri Evita Suprini Manafe alias Astri (30) dan anaknya, Lael Marcabell alias Lael (1), dengan hukuman mati.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (18/7/2022).

Tuntutan dibacakan bergantian oleh JPU Hery Franklin dan Siska Marpaung. Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan bahwa Asti dan anaknya Lael sama-sama dibunuh oleh Randy dengan cara dibekap.

Baca juga: Berkas Perkara Istri Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang Dilimpahkan ke Jaksa

"Tentunya perbuatan terdakwa sangat sadis, karena dengan sengaja menghilangkan nyawa Astri dan Lael," ujar Hery Franklin dalam tuntutan yang dia bacakan.

Tuntutan yang dibacakan ini sekaligus membantah keterangan Randy kepada penyidik sebelumnya yang menyebutkan bahwa Astri yang membunuh anaknya, Lael.

Baca juga: Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Istri Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang, Ini Alasannya

Jaksa pun menjerat Randy dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 80 Ayat 3 dan 4 dan Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 KUHP.

Jaksa menyebut, kasus ini masuk dalam pembunuhan berencana dan tidak ada yang meringankan.

Sidang itu dipimpin oleh hakim ketua Wari Juniarti didampingi hakim anggota Murthada Mberu, Florence Katerina dan Reza Tyrama serta AA Gde Oka Mahardika.

Sidang berikutnya akan digelar pada 1 Agustus 2022 mendatang, dengan agenda pembelaan terdakwa.

Sebelumnya, jenazah ibu dan anak ditemukan tewas di lokasi penggalian pipa proyek SPAM di Kelurahan Penkase Oeleta, Kota Kupang, oleh operator alat berat pada akhir Oktober 2021 lalu.

Setelah teridentifikasi, polisi menyerahkan jenazah ke pihak keluarga pada Kamis (25/11/2021) siang di ruang jenazah Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.

Hasil pemeriksaan barang bukti pakaian yang ditemukan di TKP, hasil uji DNA serta hasil laboratorium forensik menyebutkan, kedua jenazah adalah Astri dan Lael.

Baca juga: Istri Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang Ditahan Polisi

Sudah ada 24 saksi dari berbagai pihak yang telah dimintai keterangan.

Kemudian, RB alias Randy (31), menyerahkan diri ke Polda NTT, Kamis (2/12/2021) siang sekitar pukul 12.00 Wita. Randy diantar kerabatnya yang juga anggota Polri ke Polda NTT.

Ia mengaku sebagai pelaku kasus pembunuhan terhadap Astri Evita Suprini Manafe alias Astri (30) dan anaknya Lael Marcabell alias Lael (1).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang Waspadai Dukungan Fiktif Calon Perseorangan

Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang Waspadai Dukungan Fiktif Calon Perseorangan

Regional
Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Regional
BRIN Ungkap soal Rencana Penelitian Menhir di Sumbar

BRIN Ungkap soal Rencana Penelitian Menhir di Sumbar

Regional
Pemkab Ogan Komering Ulu Tetapkan Status Siaga Bencana Banjir

Pemkab Ogan Komering Ulu Tetapkan Status Siaga Bencana Banjir

Regional
Kronologi Ibu Racuni Anak Tiri di Riau, Beri Minum Kopi Kemasan Beracun hingga Kejang-kejang

Kronologi Ibu Racuni Anak Tiri di Riau, Beri Minum Kopi Kemasan Beracun hingga Kejang-kejang

Regional
Mantan Gubernur hingga Kiai Daftar Ikut Pilkada Babel Lewat PDI-P

Mantan Gubernur hingga Kiai Daftar Ikut Pilkada Babel Lewat PDI-P

Regional
Alasan Milenial hingga Pelaku UMKM Dukung Mbak Ita Kembali Pimpin Semarang

Alasan Milenial hingga Pelaku UMKM Dukung Mbak Ita Kembali Pimpin Semarang

Regional
Rektor Unri Ternyata Belum Cabut Laporan Polisi terhadap Mahasiswa Pengkritik UKT

Rektor Unri Ternyata Belum Cabut Laporan Polisi terhadap Mahasiswa Pengkritik UKT

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Maju Pilkada 2024, Petani di Sikka Daftar Cawabup di 2 Partai

Maju Pilkada 2024, Petani di Sikka Daftar Cawabup di 2 Partai

Regional
Jelang Penutupan Pendaftaran Pilkada Semarang di PDI-P, Mbak Ita Bertolak ke Jakarta

Jelang Penutupan Pendaftaran Pilkada Semarang di PDI-P, Mbak Ita Bertolak ke Jakarta

Regional
Pelajar SMK Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan, Awalnya Dikira Korban Kecelakaan, Ternyata Dibunuh Teman

Pelajar SMK Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan, Awalnya Dikira Korban Kecelakaan, Ternyata Dibunuh Teman

Regional
Pernah Viral karena Nasi Goreng, Ade Bhakti Akan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Semarang di PDI-P

Pernah Viral karena Nasi Goreng, Ade Bhakti Akan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Semarang di PDI-P

Regional
Awal Mula Rektor Unri Laporkan Mahasiswanya ke Polisi karena Kritik UKT hingga Laporan Dicabut

Awal Mula Rektor Unri Laporkan Mahasiswanya ke Polisi karena Kritik UKT hingga Laporan Dicabut

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com