KUPANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang menuntut Randy Badjideh, terdakwa kasus pembunuhan Astri Evita Suprini Manafe alias Astri (30) dan anaknya, Lael Marcabell alias Lael (1), dengan hukuman mati.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (18/7/2022).
Tuntutan dibacakan bergantian oleh JPU Hery Franklin dan Siska Marpaung. Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan bahwa Asti dan anaknya Lael sama-sama dibunuh oleh Randy dengan cara dibekap.
Baca juga: Berkas Perkara Istri Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang Dilimpahkan ke Jaksa
"Tentunya perbuatan terdakwa sangat sadis, karena dengan sengaja menghilangkan nyawa Astri dan Lael," ujar Hery Franklin dalam tuntutan yang dia bacakan.
Tuntutan yang dibacakan ini sekaligus membantah keterangan Randy kepada penyidik sebelumnya yang menyebutkan bahwa Astri yang membunuh anaknya, Lael.
Baca juga: Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Istri Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang, Ini Alasannya
Jaksa pun menjerat Randy dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 80 Ayat 3 dan 4 dan Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 KUHP.
Jaksa menyebut, kasus ini masuk dalam pembunuhan berencana dan tidak ada yang meringankan.
Sidang itu dipimpin oleh hakim ketua Wari Juniarti didampingi hakim anggota Murthada Mberu, Florence Katerina dan Reza Tyrama serta AA Gde Oka Mahardika.
Sidang berikutnya akan digelar pada 1 Agustus 2022 mendatang, dengan agenda pembelaan terdakwa.
Sebelumnya, jenazah ibu dan anak ditemukan tewas di lokasi penggalian pipa proyek SPAM di Kelurahan Penkase Oeleta, Kota Kupang, oleh operator alat berat pada akhir Oktober 2021 lalu.
Setelah teridentifikasi, polisi menyerahkan jenazah ke pihak keluarga pada Kamis (25/11/2021) siang di ruang jenazah Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.
Hasil pemeriksaan barang bukti pakaian yang ditemukan di TKP, hasil uji DNA serta hasil laboratorium forensik menyebutkan, kedua jenazah adalah Astri dan Lael.
Baca juga: Istri Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang Ditahan Polisi
Sudah ada 24 saksi dari berbagai pihak yang telah dimintai keterangan.
Kemudian, RB alias Randy (31), menyerahkan diri ke Polda NTT, Kamis (2/12/2021) siang sekitar pukul 12.00 Wita. Randy diantar kerabatnya yang juga anggota Polri ke Polda NTT.
Ia mengaku sebagai pelaku kasus pembunuhan terhadap Astri Evita Suprini Manafe alias Astri (30) dan anaknya Lael Marcabell alias Lael (1).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.