KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan satu tersangka baru terkait kasus pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe dan Lael Maccabee di Kota Kupang.
Adanya satu tersangka baru itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna kepada Kompas.com, Kamis (28/4/2022) petang.
"Ada satu lagi tersangka baru berinisial I. Hingga saat ini ada dua tersangka dalam kasus ini, yakni RB dan I," kata Krisna.
Baca juga: Soal Sidang Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang, 8 Jaksa Penuntut Umum Disiapkan
Menurut Krisna, penetapan tersangka baru itu berdasarkan hasil pengembangan penyidikan kasus tersebut. Penyidik, kata Krisna, menemukan bukti baru yang menyeret I sebagai tersangka.
"Selain itu, penetapan I sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara," kata Krisna.
"Penetapan ini juga karena perbuatannya dan keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga sebagai pelaku tindak pidana," sambung Krisna.
Baca juga: Jadi Tahanan Jaksa, Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang Segera Disidang
Meski begitu, pihaknya belum menahan I selaku tersangka baru dalam kasus itu.
"Nanti akan kita infokan lagi terkait penahanannya," kata Krisna.
Diketahui, tersangka I merupakan istri dari tersangka RB alias Randi.
Sebelumnya, jenazah ibu dan anak ditemukan di lokasi penggalian pipa proyek SPAM di Kelurahan Penkase Oeleta, Kota Kupang oleh operator alat berat pada akhir Oktober 2021.
Setelah teridentifikasi, polisi menyerahkan jenazah ke pihak keluarga di ruang jenazah Rumah Sakit Bhayangkar Titus Uly Kupang pada Kamis, 25 November 2021 siang.