Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara Istri Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang Dilimpahkan ke Jaksa

Kompas.com - 06/07/2022, 09:01 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Berkas perkara IU, tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang, dilimpahkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), ke Kejaksaan Tinggi NTT.

IU, merupakan istri dari tersangka utama RB, yang terlibat pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe dan Lael Maccabee.

Baca juga: Pelajar Asal Kupang Tewas Terseret Arus Saat Bermain di Pantai Kolbano

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Komisaris Besar Polisi Patar Silalahi mengatakan, pengembalian berkas perkara ini, pasca jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi NTT memberikan petunjuk (P19) pada Jumat (10/6/2022).

"Kita sudah limpahkan kembali berkas perkara ke kejaksaan setelah kita lengkapi petunjuk jaksa," kata Patar, kepada sejumlah wartawan, Selasa (5/7/2022).

Pelimpahan ini, lanjut dia, setelah penyidik secara maraton melengkapi petunjuk jaksa.

"Jumat hingga Sabtu kemarin kita pemberkasan dan lengkapi petunjuk jaksa sehingga kita limpahkan lagi tadi ke kejaksaan,"ujar dia.

Patar berharap, jaksa segera meneliti kembali berkas perkara dan segera menyatakan P21.

Sebelumnya, jaksa peneliti Kejati NTT kembali memberikan petunjuk (P-19) kepada penyidik Ditreskrimum Polda NTT terkait berkas perkara kasus pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe dan Lael Maccabee, dengan tersangka IU.

Petunjuk diberikan setelah sebelumnya berkas perkara dikembalikan oleh jaksa peneliti karena berkas perkara belum lengkap (P-18).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim kepada wartawan, Jumat (10/6/2022) membenarkan hal tersebut.

"Petunjuk (P-19) sudah diberikan kepada penyidik Polda NTT kemarin untuk dilengkapi karena sebelumnya jaksa peneliti kembalikan berkas perkara (P-18)," ujar Abdul Hakim.

Menurutnya, petunjuk itu harus dilengkapi sesuai Undang-undang KUHAP waktunya selama 14 hari setelah diberikan.

"Jadi sesuai dengan Undang-undang itu, 14 hari waktunya penyidik untuk melengkapi berkas perkara setelah diberikan petunjuk oleh jaksa peneliti," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT), telah menahan IU, ibu rumah tangga (IRT) asal Kota Kupang, yang terlibat dalam pembunuhan seorang wanita dan anaknya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi, mengatakan, pihaknya menerapkan pasal berlapis, setelah memeriksa keterlibatan atau peran IU dalam kasus ini.

IU, lanjut Patar, dijerat Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 Junto Pasal 55 KUHP Ayat 1 ke-2 KUHP Junto Pasal 80 Ayat 3 dan 4.

Kemudian, Junto Pasal 76 c UU Nomor 35 Tahun 2015 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak khususnya Pasal 221 Ayat 1 KUHP.

Baca juga: Peringati Hari Anti Penyiksaan, Warga Kupang Gelar Aksi 1.000 Lilin untuk Adelina Sau

"Untuk ancaman penjaranya di atas lima tahun," ujar Patar, kepada sejumlah wartawan di Markas Polda NTT, Jumat (27/5/2022) petang.

Menurut Patar, IU ikut membunuh kedua korban bersama suaminya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com