KUPANG, KOMPAS.com - Berkas perkara IU, tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang, dilimpahkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), ke Kejaksaan Tinggi NTT.
IU, merupakan istri dari tersangka utama RB, yang terlibat pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe dan Lael Maccabee.
Baca juga: Pelajar Asal Kupang Tewas Terseret Arus Saat Bermain di Pantai Kolbano
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Komisaris Besar Polisi Patar Silalahi mengatakan, pengembalian berkas perkara ini, pasca jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi NTT memberikan petunjuk (P19) pada Jumat (10/6/2022).
"Kita sudah limpahkan kembali berkas perkara ke kejaksaan setelah kita lengkapi petunjuk jaksa," kata Patar, kepada sejumlah wartawan, Selasa (5/7/2022).
Pelimpahan ini, lanjut dia, setelah penyidik secara maraton melengkapi petunjuk jaksa.
"Jumat hingga Sabtu kemarin kita pemberkasan dan lengkapi petunjuk jaksa sehingga kita limpahkan lagi tadi ke kejaksaan,"ujar dia.
Patar berharap, jaksa segera meneliti kembali berkas perkara dan segera menyatakan P21.
Sebelumnya, jaksa peneliti Kejati NTT kembali memberikan petunjuk (P-19) kepada penyidik Ditreskrimum Polda NTT terkait berkas perkara kasus pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe dan Lael Maccabee, dengan tersangka IU.
Petunjuk diberikan setelah sebelumnya berkas perkara dikembalikan oleh jaksa peneliti karena berkas perkara belum lengkap (P-18).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim kepada wartawan, Jumat (10/6/2022) membenarkan hal tersebut.
"Petunjuk (P-19) sudah diberikan kepada penyidik Polda NTT kemarin untuk dilengkapi karena sebelumnya jaksa peneliti kembalikan berkas perkara (P-18)," ujar Abdul Hakim.
Menurutnya, petunjuk itu harus dilengkapi sesuai Undang-undang KUHAP waktunya selama 14 hari setelah diberikan.
"Jadi sesuai dengan Undang-undang itu, 14 hari waktunya penyidik untuk melengkapi berkas perkara setelah diberikan petunjuk oleh jaksa peneliti," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT), telah menahan IU, ibu rumah tangga (IRT) asal Kota Kupang, yang terlibat dalam pembunuhan seorang wanita dan anaknya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi, mengatakan, pihaknya menerapkan pasal berlapis, setelah memeriksa keterlibatan atau peran IU dalam kasus ini.
IU, lanjut Patar, dijerat Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 Junto Pasal 55 KUHP Ayat 1 ke-2 KUHP Junto Pasal 80 Ayat 3 dan 4.
Kemudian, Junto Pasal 76 c UU Nomor 35 Tahun 2015 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak khususnya Pasal 221 Ayat 1 KUHP.
Baca juga: Peringati Hari Anti Penyiksaan, Warga Kupang Gelar Aksi 1.000 Lilin untuk Adelina Sau
"Untuk ancaman penjaranya di atas lima tahun," ujar Patar, kepada sejumlah wartawan di Markas Polda NTT, Jumat (27/5/2022) petang.
Menurut Patar, IU ikut membunuh kedua korban bersama suaminya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.