Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara Istri Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang Dilimpahkan ke Jaksa

Kompas.com - 06/07/2022, 09:01 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Berkas perkara IU, tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang, dilimpahkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), ke Kejaksaan Tinggi NTT.

IU, merupakan istri dari tersangka utama RB, yang terlibat pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe dan Lael Maccabee.

Baca juga: Pelajar Asal Kupang Tewas Terseret Arus Saat Bermain di Pantai Kolbano

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Komisaris Besar Polisi Patar Silalahi mengatakan, pengembalian berkas perkara ini, pasca jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi NTT memberikan petunjuk (P19) pada Jumat (10/6/2022).

"Kita sudah limpahkan kembali berkas perkara ke kejaksaan setelah kita lengkapi petunjuk jaksa," kata Patar, kepada sejumlah wartawan, Selasa (5/7/2022).

Pelimpahan ini, lanjut dia, setelah penyidik secara maraton melengkapi petunjuk jaksa.

"Jumat hingga Sabtu kemarin kita pemberkasan dan lengkapi petunjuk jaksa sehingga kita limpahkan lagi tadi ke kejaksaan,"ujar dia.

Patar berharap, jaksa segera meneliti kembali berkas perkara dan segera menyatakan P21.

Sebelumnya, jaksa peneliti Kejati NTT kembali memberikan petunjuk (P-19) kepada penyidik Ditreskrimum Polda NTT terkait berkas perkara kasus pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe dan Lael Maccabee, dengan tersangka IU.

Petunjuk diberikan setelah sebelumnya berkas perkara dikembalikan oleh jaksa peneliti karena berkas perkara belum lengkap (P-18).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim kepada wartawan, Jumat (10/6/2022) membenarkan hal tersebut.

"Petunjuk (P-19) sudah diberikan kepada penyidik Polda NTT kemarin untuk dilengkapi karena sebelumnya jaksa peneliti kembalikan berkas perkara (P-18)," ujar Abdul Hakim.

Menurutnya, petunjuk itu harus dilengkapi sesuai Undang-undang KUHAP waktunya selama 14 hari setelah diberikan.

"Jadi sesuai dengan Undang-undang itu, 14 hari waktunya penyidik untuk melengkapi berkas perkara setelah diberikan petunjuk oleh jaksa peneliti," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT), telah menahan IU, ibu rumah tangga (IRT) asal Kota Kupang, yang terlibat dalam pembunuhan seorang wanita dan anaknya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi, mengatakan, pihaknya menerapkan pasal berlapis, setelah memeriksa keterlibatan atau peran IU dalam kasus ini.

IU, lanjut Patar, dijerat Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 Junto Pasal 55 KUHP Ayat 1 ke-2 KUHP Junto Pasal 80 Ayat 3 dan 4.

Kemudian, Junto Pasal 76 c UU Nomor 35 Tahun 2015 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak khususnya Pasal 221 Ayat 1 KUHP.

Baca juga: Peringati Hari Anti Penyiksaan, Warga Kupang Gelar Aksi 1.000 Lilin untuk Adelina Sau

"Untuk ancaman penjaranya di atas lima tahun," ujar Patar, kepada sejumlah wartawan di Markas Polda NTT, Jumat (27/5/2022) petang.

Menurut Patar, IU ikut membunuh kedua korban bersama suaminya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kasus 'Bullying' di Cilacap, Kakak Korban: Kami Minta Keadilan yang Seadil-adilnya

Kasus "Bullying" di Cilacap, Kakak Korban: Kami Minta Keadilan yang Seadil-adilnya

Regional
Universitas Andalas Temukan Dugaan Penyelewengan Dana Kemahasiswaan Rp 613 Juta

Universitas Andalas Temukan Dugaan Penyelewengan Dana Kemahasiswaan Rp 613 Juta

Regional
[POPULER NUSANTARA] Viral Video Truk Rombongan TNI Diadang Minibus | Ormas Geruduk Mie Gacoan Medan

[POPULER NUSANTARA] Viral Video Truk Rombongan TNI Diadang Minibus | Ormas Geruduk Mie Gacoan Medan

Regional
Cerita Hakim MK Saldi Isra 4 Kali Gagal Masuk Perguruan Tinggi

Cerita Hakim MK Saldi Isra 4 Kali Gagal Masuk Perguruan Tinggi

Regional
Prakiraan Cuaca di Semarang Hari Ini, 30 September 2023: Siang Cerah Berawan, Suhu 35 Derajat Celcius

Prakiraan Cuaca di Semarang Hari Ini, 30 September 2023: Siang Cerah Berawan, Suhu 35 Derajat Celcius

Regional
Naik Status, Pelabuhan Peti Kemas Palaran Samarinda Resmi Jadi Objek Vital Nasional

Naik Status, Pelabuhan Peti Kemas Palaran Samarinda Resmi Jadi Objek Vital Nasional

Regional
Tekan Angka Kriminalitas di Kupang, Polisi Sita 235 Liter Miras Lokal

Tekan Angka Kriminalitas di Kupang, Polisi Sita 235 Liter Miras Lokal

Regional
Geger 'Bullying' Siswa SMP Cilacap, KPAI Turun Tangan

Geger "Bullying" Siswa SMP Cilacap, KPAI Turun Tangan

Regional
Pembayaran Ganti Rugi Lahan Tahap Akhir di Wadas Batal, Warga Hanya Serahkan Surat Penolakan lalu Pulang

Pembayaran Ganti Rugi Lahan Tahap Akhir di Wadas Batal, Warga Hanya Serahkan Surat Penolakan lalu Pulang

Regional
Sosok Ketua Geng Pelaku 'Bullying' Cilacap, Juara Silat dan Pernah Dikeluarkan dari Sekolah

Sosok Ketua Geng Pelaku "Bullying" Cilacap, Juara Silat dan Pernah Dikeluarkan dari Sekolah

Regional
Pensiunan Guru di Purworejo Ditemukan Meninggal di Rumahnya, Ketahuan karena Bunyi HP

Pensiunan Guru di Purworejo Ditemukan Meninggal di Rumahnya, Ketahuan karena Bunyi HP

Regional
Tahanan di Muna Ditemukan Tewas Gantung Diri, Polisi Selidiki Asal Ikat Pinggang

Tahanan di Muna Ditemukan Tewas Gantung Diri, Polisi Selidiki Asal Ikat Pinggang

Regional
Terungkap, Tersangka Penggelapan Uang Kurban di Tanjungpinang, Pembunuh Warga Singapura

Terungkap, Tersangka Penggelapan Uang Kurban di Tanjungpinang, Pembunuh Warga Singapura

Regional
Bocah Laki-laki di Bangka Tengah Diterkam Buaya di Hadapan Ayahnya Saat Memancing Ikan

Bocah Laki-laki di Bangka Tengah Diterkam Buaya di Hadapan Ayahnya Saat Memancing Ikan

Regional
Wanita yang Teriak dari dalam Mobil di Padang Buat Laporan Dugaan KDRT, Polisi: Sedang Diproses

Wanita yang Teriak dari dalam Mobil di Padang Buat Laporan Dugaan KDRT, Polisi: Sedang Diproses

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com