JAYAPURA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 6 Juni 2022 mulai memproses dugaan kasus suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua.
Kali itu, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, KPK telah memeriksa Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa Jusieandra Pribadi Pampang dan Direktur Utama PT Bina Karya Raya/Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa, Simon Pampang di kantor Polda Papua.
"Saksi dikonfirmasi terkait dengan pelaksanaan lelang di Pemkab Mamberamo Tengah dan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk mendapatkan proyek pekerjaan pada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/6/2022).
Baca juga: Terjerat Kasus Korupsi, Bupati Mamberamo Tengah Diduga Kabur ke Papua Nugini
Dalam penyidikan kasus ini, tim penyidik KPK telah menggeledah tiga lokasi berbeda di wilayah Jayapura, Senin (6/6/2022).
Dari lokasi itu, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti antara lain dokumen-dokumen terkait proyek pekerjaan, catatan transaksi uang dan alat elektronik yang diduga dapat membuat terang perkara tersebut.
Kemudian pada 9 Juni 2022, KPK melakukan penggeledahan sebuah rumah di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua.
Walau pada kasus tersebut KPK belum menyebutkan satu nama pun yang terlibat, tetapi pada 13 Juni 2022, sejumlah massa yang menamai kelompoknya sebagai "Masyarakat Peduli RHP (Ricky Ham Pagawak/Bupati Mamberamo Tengah)" melakukan aksi unjuk rasa di Kota Jayapura.
Dalam aksi tersebut, massa menuntut KPK mengehentikan proses penyelidikan kasus suap dan gratifikasi di Mamberamo Tengah.
Setelah itu, Ali Fikri sempat menyatakan KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, namun ia belum mengungkapkan identitasnya.
Baca juga: 2 Kompi Brimob Tiba di Kobakma, Aksi Pemalangan di Mamberamo Tengah Berakhir
Pada 27 Juni 2022, KPK melakukan pemanggilan terhadap seorang tersangka. Tetapi lagi-lagi identitas dari tersangka yang dimaksud tidak diumumkan.
"Benar, tim penyidik telah mengagendakan pemanggilan salah satu tersangka dalam dugaan korupsi suap di di Pemkab Mamberamo Tengah Provinsi Papua," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (28/6/2022).
Lalu pada 6 Juli 2022, KPK melakukan upaya paksa penggeledahan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jakarta Pusat dan Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ali Fikri menjelaskan, upaya penggeledahan itu dilakukan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.
Baca juga: Soal Kasus Dugaan Korupsi Bupati Mamberamo Tengah, Ini Kata Kapolda Papua
“Adapun lokasi yang dimaksud adalah rumah kediaman dan apartemen dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (7/7/2022).
“Ditemukan dan diamankan berbagai bukti untuk menguatkan unsur dugaan perbuatan pidana korupsi dimaksud di antaranya berupa dokumen transaksi aliran sejumlah uang yang diduga diterima oleh pihak yang terkait dengan perkara,” ucapnya.
Kendati demikian, komisi antirasuah itu masih belum mengumumkan siapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah itu, kelompok Masyarakat Peduli RHP melakukan unjuk rasa akibat kasus hukum yang dihadapi Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (9/7/2022).
Aksi itu dilakukan di Distrik Kobagma yang merupakan ibu kota Kabupaten Mamberamo Tengah.
Baca juga: 58 Tenaga Medis Mengungsi ke Wamena Imbas Aksi Pemalangan Jalan di Mamberamo Tengah
Selain menggelar demonstrasi, Masyarakat Peduli RHP memalangi sejumlah perkantoran, termasuk Polres Mamberamo Tengah dan beberapa ruas jalan.
Aksi tersebut menyebabkan aktivitas masyarakat lumpuh dan ratusan warga memilih mengungsi ke Wamena, Kabupaten Jayawijaya.
Setelah 250 personel Brimob datang ke Kobagma, aksi pemalangan akhirnya bisa diakhiri dan aktifitas di wilayah tersebut mulai berjalan lagi.
Namun pada Rabu (13/7/2022), Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) diketahui tiba di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura.
Di saat yang sama, KPK dibantu Polda Papua tengah berusaha melakukan penjemputan paksa terhadap RHP.
Baca juga: Situasi di Mamberamo Tengah Tidak Kondusif, ASN dan Pedagang Mengungsi ke Wamena
Status hukum RHP akhirnya diketahui setelah Direskrimum Polda Papua, Kombes Faizal Ramadhani mengakui ada permintaan dari KPK terhadap polda untuk mencari RHP sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi di Pemkab Mamberamo Tengah.
"Iya kami diminta mencari RHP sebagai tersangka," kata Faizal di Jayapura, Jumat (15/7/2022).
Hanya saja, setelah sempat terlihat di Jayapura pada Rabu siang, RHP kemudian menghilang. Faizal menyebut proses pencarian RHP dilakukan hampir di seluruh penjuru Jayapura.
Akhirnya, diketahui bahwa pada Kamis (14/7/2022) pagi, RHP terlihat di Pasar Skouw yang merupakan kawasan perbatasan Indonesia dengan Papua Nugini.
Sehingga kuat dugaan, RHP saat ini sudah melarikan diri ke negara tersebut.
"Terakhir kita dapatkan informasi dia diantar di Pasar Skouw, Kamis (14/7/2022) pagi. Kita masih upayakan, kita sebarkan jaringan kontak-kontak kita di sebelah," ungkap Faizal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.