JAYAPURA, KOMPAS.com - Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri menegaskan, polisi tak terlibat dalam penanganan kasus dugaan korupsi Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Kasus korupsi itu ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut dia, KPK memiliki kewenangan memproses dugaan kasus korupsi tanpa harus melibatkan kepolisian. Namun, Fakhiri memastikan kepolisian siap memberi bantuan kepada KPK.
Baca juga: 58 Tenaga Medis Mengungsi ke Wamena Imbas Aksi Pemalangan Jalan di Mamberamo Tengah
"Proses hukum yang ditetapkan oleh KPK itu tidak ada kaitan dengan Polri, KPK itu penegak hukum yang berdiri sendiri yang apabila meminta bantuan Polri, tentunya kita akan memberikan bantuan," uja Fakhiri di Jayapura, Selasa (12/7/2022).
Fakhiri menjelaskan, penanganan kasus korupsi di KPK dan polisi berbeda. Kedua institusi juga tak bisa saling mengintervensi.
Selain itu, ia menegaskan, kasus korupsi yang menjerat Bupati Mamberamo Tengah adalah murni kriminal tanpa adanya unsur politik.
"Jadi kami tidak ada kaitannya, mekanisme hukumnya itu sesuai dengan yang ada di KPK. Jadi di situ tidak ada unsur politisnya, tidak ada penegakan hukum untuk politik praktis," cetus Fakiri.
Baca juga: Sekelompok Orang Memalangi Jalan dan Perkantoran di Mamberamo Tengah, Ini Kata Kapolda Papua
Sebelumnya, kelompok "Masyarakat Peduli RHP" melakukan unjuk rasa akibat kasus hukum yang dihadapi Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (9/7/2022).
Selain menggelar demonstrasi, Masyarakat Peduli RHP melakukan pemalangan sejumlah perkantoran, termasuk Polres Mamberamo Tengah dan beberapa ruas jalan, sehingga aktivitas masyarakat lumpuh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.