Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kasus Dugaan Korupsi Bupati Mamberamo Tengah, Ini Kata Kapolda Papua

Kompas.com - 12/07/2022, 12:03 WIB

JAYAPURA, KOMPAS.com - Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri menegaskan, polisi tak terlibat dalam penanganan kasus dugaan korupsi Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Kasus korupsi itu ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut dia, KPK memiliki kewenangan memproses dugaan kasus korupsi tanpa harus melibatkan kepolisian. Namun, Fakhiri memastikan kepolisian siap memberi bantuan kepada KPK.

Baca juga: 58 Tenaga Medis Mengungsi ke Wamena Imbas Aksi Pemalangan Jalan di Mamberamo Tengah

"Proses hukum yang ditetapkan oleh KPK itu tidak ada kaitan dengan Polri, KPK itu penegak hukum yang berdiri sendiri yang apabila meminta bantuan Polri, tentunya kita akan memberikan bantuan," uja Fakhiri di Jayapura, Selasa (12/7/2022).

Fakhiri menjelaskan, penanganan kasus korupsi di KPK dan polisi berbeda. Kedua institusi juga tak bisa saling mengintervensi.

Selain itu, ia menegaskan, kasus korupsi yang menjerat Bupati Mamberamo Tengah adalah murni kriminal tanpa adanya unsur politik.

"Jadi kami tidak ada kaitannya, mekanisme hukumnya itu sesuai dengan yang ada di KPK. Jadi di situ tidak ada unsur politisnya, tidak ada penegakan hukum untuk politik praktis," cetus Fakiri.

Baca juga: Sekelompok Orang Memalangi Jalan dan Perkantoran di Mamberamo Tengah, Ini Kata Kapolda Papua

Sebelumnya, kelompok "Masyarakat Peduli RHP" melakukan unjuk rasa akibat kasus hukum yang dihadapi Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (9/7/2022).

Selain menggelar demonstrasi, Masyarakat Peduli RHP melakukan pemalangan sejumlah perkantoran, termasuk Polres Mamberamo Tengah dan beberapa ruas jalan, sehingga aktivitas masyarakat lumpuh.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 1 Juni 2023: Pagi dan Sore Cerah

Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 1 Juni 2023: Pagi dan Sore Cerah

Regional
Ombudsman Pastikan Anak Tidak Sekolah di Jateng Ditampung PPDB Lewat Jalur Afirmasi

Ombudsman Pastikan Anak Tidak Sekolah di Jateng Ditampung PPDB Lewat Jalur Afirmasi

Regional
PDI Perjuangan dan Golkar Konsolidasi di Solo, Sinyal Koalisi di Tingkat Pusat?

PDI Perjuangan dan Golkar Konsolidasi di Solo, Sinyal Koalisi di Tingkat Pusat?

Regional
Mayat Laki-laki Misterius Ditemukan Warga di Pantai Tanjung Balau Serasan

Mayat Laki-laki Misterius Ditemukan Warga di Pantai Tanjung Balau Serasan

Regional
Komplotan Pencuri Spesialis Ganjal ATM di Cimahi Tertangkap, Mengaku Belajar dari Youtube

Komplotan Pencuri Spesialis Ganjal ATM di Cimahi Tertangkap, Mengaku Belajar dari Youtube

Regional
Dikejar Warga, Pencuri Ponsel di Padang Tertangkap Saat Sembunyi di Semak-semak

Dikejar Warga, Pencuri Ponsel di Padang Tertangkap Saat Sembunyi di Semak-semak

Regional
Ibu di Balikpapan Eksploitasi 3 Anak Kandungnya, Disuruh Jual Tisu dan Mengemis

Ibu di Balikpapan Eksploitasi 3 Anak Kandungnya, Disuruh Jual Tisu dan Mengemis

Regional
Akhir Teror Penyiram Air Kencing ke Rumah Tetangganya di Sidoarjo, Minta Maaf dan Divonis Sebulan Penjara

Akhir Teror Penyiram Air Kencing ke Rumah Tetangganya di Sidoarjo, Minta Maaf dan Divonis Sebulan Penjara

Regional
3 Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020

3 Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020

Regional
PDI Perjuangan dan Golkar Solo Gelar Konsolidasi Partai, Dipimpin FX Rudy dan Sekar Tandjung

PDI Perjuangan dan Golkar Solo Gelar Konsolidasi Partai, Dipimpin FX Rudy dan Sekar Tandjung

Regional
Masa Kejayaan Kerajaan Banten dan Rajanya

Masa Kejayaan Kerajaan Banten dan Rajanya

Regional
Dugaan Malpraktik Tangan Bayi Tak Bergerak, Nakes RSUD RAT Tanjungpinang Diperiksa

Dugaan Malpraktik Tangan Bayi Tak Bergerak, Nakes RSUD RAT Tanjungpinang Diperiksa

Regional
Sudah Nyaman, Warga Terkena Dampak Tol di Klaten Patungan Beli Lahan untuk Kampung Baru

Sudah Nyaman, Warga Terkena Dampak Tol di Klaten Patungan Beli Lahan untuk Kampung Baru

Regional
Ribuan Ikan Mati di Sungai Mertam, Bengkulu Selatan, Diduga Tercemar Limbah Pabrik

Ribuan Ikan Mati di Sungai Mertam, Bengkulu Selatan, Diduga Tercemar Limbah Pabrik

Regional
Kasus ART Perkosa Anak Majikan di Bengkulu, Kuasa Hukum Pelapor Beri Klarifikasi

Kasus ART Perkosa Anak Majikan di Bengkulu, Kuasa Hukum Pelapor Beri Klarifikasi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com