KOMPAS.com - MRAK (24), pemuda asal Denpasar Utara, Bali, harus berurusan dengan pihak kepolisian karena hendak memperkosa ibu kos atau pemilik kontrakan tempatnya tinggal pada Rabu (13/7/2022).
Untungnya, L (41), korban sekaligus pemilik kos tempat MRAK tinggal di Sukasari, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, berteriak mengundang warga sekitar yang kemudian menangkap pelaku.
Usai diserahkan kepada pihak Polresta Bogor, MRAK mengungkapkan motifnya melakukan tindak asusila kepada sang pemilik rumah kos.
Dikutip dari Tribunnews, MRAK mengaku, ia berupaya mencabuli korban memang karena terdorong hawa nafsunya. Namun, faktor lain yang membuat ia nekat adalah keinginannya untuk masuk penjara.
Baca juga: Sosok RD, Guru Ngaji di Mojokerto yang Cabuli 3 Murid Laki-lakinya, Pernah Jadi Korban Pencabulan
"Motifnya itu karena hawa nafsu saja. Berdasarkan pemeriksaan dia awalnya ini nafsu dan memang berkeinginan masuk penjara," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto, Jumat (15/7/2022).
Kedua faktor itulah yang mendorong MRAK memaksa masuk ke dalam kamar korban, yang tak lain adalah ibu kosnya sendiri.
"Dia dalam kondisi yang sadar, tidak ada gangguan jiwa apa pun. Mempunyai keinginan sama Ibu Kosnya. Motifnya murni karena hawa nafsu. Dia ngekos dan nafsu ke Ibu Kos," ujar Dhoni.
Berdasarkan pemeriksaan, Dhoni mengungkapkan, MRAK baru beberapa bulan tinggal di Kota Bogor untuk mencari pekerjaan.
Baca juga: Pria di Pontianak Cabuli Anak Angkat Usia 16 Tahun, Diimingi Uang Rp 100.000
Sayangnya, hingga saat ini, MRAK belum memiliki pekerjaan tetap.
"Di bogor, berdasarkan pemeriksaan, dia sudah ngekos dua bulan di situ. Keluarganya tidak ada di sini, rata-rata di Bali," ungkapnya.
"Dia juga belum bekerja, masih luntang lantung belum mempunyai pekerjaan yang tetap," imbuh Dhoni.
Akibat aksinya tersebut, MRAK pun harus pindah dari rumah kosnya ke dalam jeruji besi, tempat tinggal yang diidamkannya.
"Sudah dilakukan penahanan per Kamis (15/7/2022). Untuk kali ini, unit PPA telah melengkapi berkas perkaranya dan menunggu beberapa saksi yang ada di TKP untuk kita bisa membuktikan terhadap perbuatan tersangka atau perbuatan pelaku yang disangkakan melakukan percobaan perudapaksaan," tutup Dhoni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.