Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer UNBK, Eks Kadisdik Banten Dituntut 1,5 Tahun

Kompas.com - 15/07/2022, 09:18 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com- Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim memberikan hukuman 1,5 tahun penjara kepada empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan 1.800 unit komputer untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tahun 2018.

Keempat terdakwa adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten Engkos Kosasih Samanhudi, Sekretaris Disdikbud Banten Ardius Prihantono.

Kemudian, terdakwa Ucu Supriatna selaku Komisaris PT Cahaya Akbar Mediateknologi (CAM), dan Presiden Direktur PT Astragraphia Xprins Indonesia (AXI) Sahat Manahan Sihombing.

Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer UNBK Rp 8,9 Miliar, PT AXI Kembalikan Uang Kerugian Negara

Hukuman itu diminta JPU dari Kejati Banten pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Serang. Kamis (14/7/2022) malam.

JPU Subardi saat membacakan berkas tuntutan empat terdakwa secara bergantian itu menilai, keempatnya bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1990 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Engkos Kosasih Samanhudi berupa pidana penjara selama satu tahun enam bulan, dan membayar denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Subardi dihadapan majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo.

Sementara ketiga terdakwa lainnya Ardius Prihantono, Ucu Supriatna, dan Sahat Manahan Sihombing dituntut sama dengan terdakwa Engkos Kosasih yakni 1,5 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara.

Baca juga: Kejati Temukan Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer UNBK SMA dan SMK di Banten

Tuntutan jaksa lainnya kepada terdakwa Sahat Manahan Sihombing untuk membayar uang pengganti terhadap kerugian negara senilai Rp8,9 miliar. Uang pengganti itu telah dibayarkan untuk dikembalikan kepada negara.

Sebelum memberikan hukuman, JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com