Subardi menyebutkan, keempat terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.
Sedangkan hak yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, dan memiliki tanggungan keluarga.
"Keringanan lainnya bahwa kerugian negara sudah dipulihkan," ujar Subardi.
Kasus tersebut bermula saat Pemprov Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayan Banten pada tahun 2018 menganggarkan Rp 25,5 miliar untuk pengadan 1.800 unit komputer kebutuhan pelaksanaan Ujian Nasional berbasis Komputer (UNBK).
Baca juga: Kejati Banten Tetapkan Mantan Presdir PT AXI Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer UNBK
Namun, pada proses pengadaan terjadi penyimpangan, keempat terdakwa merekayasa pemilihan barang di e Katalog.
Selain itu, spesifikasi barang yang dipesan tidak sesuai dengan kontrak.
Ketidaksesuaian yakni software yang terpasang di komputer UNBK dan servernya tidak memiliki lisensi resmi dari Microsoft Indonesia.
Akibat perbuatan keempat terdakwa, mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 8.987.130.000,00 berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Provinsi Banten.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.