Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus TPPU Eks Wali Kota Ambon, KPK Periksa Tenaga Ahli KSP

Kompas.com - 14/07/2022, 14:15 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.

Ada enam saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut. Pemeriksaan berlangsung di dua lokasi berbeda, yakni di gedung Merah Putih gedung KPK, Jakarta dan di Markas Brimob Polda Maluku di Kota Ambon, Kamis (14/7/2022).

Baca juga: Ajudan Gubernur Minta Maaf Hapus Video Liputan Jurnalis, Ini Kata IJTI Maluku dan AJI Ambon

Adapun saksi yang diperiksa penyidik di gedung KPK yakni Grenata Louhenapessy.

Grenata diketahui merupakan seorang tenaga ahli kantor staf kepresidenan (KSP) yang juga merupakan putri dari Richard Louhenapessy.

“Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi (TPK) dan TPPU  persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon dengan Tsk RL dkk,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Kamis.

Baca juga: Kasus Suap Eks Wali Kota Ambon, KPK Periksa Sopir hingga Manajer Indomaret

Sedangkan lima saksi lainnya yang diperiksa penyidik KPK di Markas Brimob Polda Maluku yakni mantan Kepala UKPBJ Kota Ambon tahun 2017-2021, Vedya Kuncoro, Kasubag LPSE, Sekretariat Kota Ambon, Anggota Pokja II Yudha Sumantri.

Selanjutnya mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon Pieter Leuwol, serta Thomas Soissa dan Fahri Anwar Solihin keduanya adalah pihak swasta.

“Lima saksi diperiksa di Markas Brimob Polda Maluku,” ujarnya.

Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Wali Kota Ambon Selama 30 Hari

 

Untuk diketahui penyidik KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini.

Selain Richard Louhenapessy, KPK juga telah menetapkan staf tata usaha pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa dan staf Alfamidi, Amri sebagai tersangka. Amri sampai saat ini belum ditahan KPK.

Richard ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima uang suap sebesar Rp 500 juta untuk mengeluarkan izin prinsip pembanguann 20 gerai minimarket Aklfamidi di Ambon.

Dalam pengembangan kasus itu, penyidik KPK kembali menetapkan Richard sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerobong Asap Terbakar, Pabrik Tahu di Kabupaten Semarang Ludes Dilalap Api

Cerobong Asap Terbakar, Pabrik Tahu di Kabupaten Semarang Ludes Dilalap Api

Regional
Pendaftaran PPS 301 Desa di Magelang Diperpanjang, Apa Penyebabnya?

Pendaftaran PPS 301 Desa di Magelang Diperpanjang, Apa Penyebabnya?

Regional
Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Regional
4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

Regional
Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Regional
Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Regional
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang Waspadai Dukungan Fiktif Calon Perseorangan

Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang Waspadai Dukungan Fiktif Calon Perseorangan

Regional
Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Regional
BRIN Ungkap soal Rencana Penelitian Menhir di Sumbar

BRIN Ungkap soal Rencana Penelitian Menhir di Sumbar

Regional
Pemkab Ogan Komering Ulu Tetapkan Status Siaga Bencana Banjir

Pemkab Ogan Komering Ulu Tetapkan Status Siaga Bencana Banjir

Regional
Kronologi Ibu Racuni Anak Tiri di Riau, Beri Minum Kopi Kemasan Beracun hingga Kejang-kejang

Kronologi Ibu Racuni Anak Tiri di Riau, Beri Minum Kopi Kemasan Beracun hingga Kejang-kejang

Regional
Mantan Gubernur hingga Kiai Daftar Ikut Pilkada Babel Lewat PDI-P

Mantan Gubernur hingga Kiai Daftar Ikut Pilkada Babel Lewat PDI-P

Regional
Alasan Milenial hingga Pelaku UMKM Dukung Mbak Ita Kembali Pimpin Semarang

Alasan Milenial hingga Pelaku UMKM Dukung Mbak Ita Kembali Pimpin Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com