Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap Eks Wali Kota Ambon, KPK Periksa Sopir hingga Manajer Indomaret

Kompas.com - 13/07/2022, 12:45 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Andi Hartik

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam orang saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi persetujuan izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon tahun 2022.

Pemeriksaan para saksi ini berlangsung di markas Brimob Polda Maluku di kawasan Tantui, Kota Ambon, Rabu (13/7/2022).

“Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi (TPK) persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon, untuk tersangka RL dkk,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Kompas.com dalam keterangan tertulis, Rabu.

Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Wali Kota Ambon Selama 30 Hari

Selain menetapkan eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka, dalam kasus ini, KPK juga menetapkan staf tata usaha Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa, dan karyawan Alfamidi, Amri, sebagai tersangka. KPK hingga kini belum menahan Amri.

Ali Fikri mengatakan, dari enam saksi yang diperiksa penyidik itu, dua di antaranya adalah sopir Richard Louhenapessy, Imanuel Arnold Noya, dan Branch Manager Indomaret cabang Ambon, Untung Trihartono.

Baca juga: Usut Izin Prinsip Pembangunan Ritel di Ambon, KPK Periksa Kepala Dinas hingga Notaris

Adapun empat saksi lainnya yakni Novy Elkheus Warella dan Tan Pabula, keduanya adalah wiraswasta; seorang notaris Pattiwael Nilokas dan seorang ASN, Hervianto.

“Pemeriksaan (saksi) dilakukan di markas Brimob Polda Maluku,” katanya.

Untuk diketahui, penyidik KPK menetapkan mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta untuk mengeluarkan izin prinsip pembangunan 20 gerai minimarket Alfamidi di Ambon.

Richard ditetapkan sebagai tersangka bersama staf tata usaha Pemkot Ambon yang juga orang kepercayaan Andrew Erin Hehanussa dan staf Alfamidi, Amri.

Dalam pengembangan kasus itu, penyidik KPK kembali menetapkan Richard sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com