AMBON, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam orang saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi persetujuan izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon tahun 2022.
Pemeriksaan para saksi ini berlangsung di markas Brimob Polda Maluku di kawasan Tantui, Kota Ambon, Rabu (13/7/2022).
“Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi (TPK) persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon, untuk tersangka RL dkk,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Kompas.com dalam keterangan tertulis, Rabu.
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Wali Kota Ambon Selama 30 Hari
Selain menetapkan eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka, dalam kasus ini, KPK juga menetapkan staf tata usaha Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa, dan karyawan Alfamidi, Amri, sebagai tersangka. KPK hingga kini belum menahan Amri.
Ali Fikri mengatakan, dari enam saksi yang diperiksa penyidik itu, dua di antaranya adalah sopir Richard Louhenapessy, Imanuel Arnold Noya, dan Branch Manager Indomaret cabang Ambon, Untung Trihartono.
Baca juga: Usut Izin Prinsip Pembangunan Ritel di Ambon, KPK Periksa Kepala Dinas hingga Notaris
Adapun empat saksi lainnya yakni Novy Elkheus Warella dan Tan Pabula, keduanya adalah wiraswasta; seorang notaris Pattiwael Nilokas dan seorang ASN, Hervianto.
“Pemeriksaan (saksi) dilakukan di markas Brimob Polda Maluku,” katanya.
Untuk diketahui, penyidik KPK menetapkan mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta untuk mengeluarkan izin prinsip pembangunan 20 gerai minimarket Alfamidi di Ambon.
Richard ditetapkan sebagai tersangka bersama staf tata usaha Pemkot Ambon yang juga orang kepercayaan Andrew Erin Hehanussa dan staf Alfamidi, Amri.
Dalam pengembangan kasus itu, penyidik KPK kembali menetapkan Richard sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.