Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usut Izin Prinsip Pembangunan Ritel di Ambon, KPK Periksa Kepala Dinas hingga Notaris

Kompas.com - 11/07/2022, 13:32 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa delapan saksi terkait kasus persetujuan izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon, Maluku, pada 2022.

Dalam kasus ini, penyidik KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, staf tata usaha pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa yang juga orang kepercayaan Richard, dan seorang karyawan Alfamidi Amri.

Baca juga: Bencana Longsor dan Banjir di Ambon, 2 Bocah Tewas, Ratusan Rumah Rusak

“Hari ini pemeriksaan saksi  tindak pidana korupsi (TPK) persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon dengan tersangka RL dan kawan-kawan,” kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri kepada Kompas.com via WhatsApp, Senin (11/7/2022).

Para saksi yang diperiksa KPK terdiri dari ASN Pemkot Ambon Dani Hutajulu, PNS Dinas Perhubungan Kota Ambon Moddy Passau, seorang notaris Eddy Sucelaw, dan dua pihak swasta yakni Thomas dan Nessy Thonas Lewa.

KPK juga memeriksa tiga pejabat Pemkot Ambon, yakni Kabid Tata Ruang di Dinas Pekerjaan Umum Kota Ambon Alexander Hursepunny, Kepala Dinas Pariwisata Kota Ambon Rustam Hayat, dan Kepala Dinas Kesehatan Wendy Pelupessy.

Menurut Ali Fikri, pemeriksaan delapan saksi ini berlangsung di Markas Brimob Polda Maluku, Tantui, Kota Ambon.

“Pemeriksaan dilakukan di markas Brimobda Maluku,” kata Ali Fikri.

Sebelumnya penyidik KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi di antaranya mantan Sekretaris Kota Ambon Anthony Gustav Latuheru dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ambon di markas brimob Polda Maluku dan tiga saksi lain di gedung Merah Putih KPK di Jakarta, pekan kemarin.

Baca juga: Dalami Kepemilikan Aset Eks Wali Kota Ambon, KPK Periksa Mantan Sekkot hingga IRT

Pemeriksaan itu dilakukan penyidik KPK untuk mengusut sejumlah aset eks wali kota Ambon Richard Louhenapessy di sejumlah daerah, termasuk di Jakarta. KPK juga ikut mengusut dugaan suap dalam izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Ambon.

Selain ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi, eks wali kota Ambon dua periode itu juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com