Salin Artikel

Kasus TPPU Eks Wali Kota Ambon, KPK Periksa Tenaga Ahli KSP

Ada enam saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut. Pemeriksaan berlangsung di dua lokasi berbeda, yakni di gedung Merah Putih gedung KPK, Jakarta dan di Markas Brimob Polda Maluku di Kota Ambon, Kamis (14/7/2022).

Adapun saksi yang diperiksa penyidik di gedung KPK yakni Grenata Louhenapessy.

Grenata diketahui merupakan seorang tenaga ahli kantor staf kepresidenan (KSP) yang juga merupakan putri dari Richard Louhenapessy.

“Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi (TPK) dan TPPU  persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon dengan Tsk RL dkk,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Kamis.

Sedangkan lima saksi lainnya yang diperiksa penyidik KPK di Markas Brimob Polda Maluku yakni mantan Kepala UKPBJ Kota Ambon tahun 2017-2021, Vedya Kuncoro, Kasubag LPSE, Sekretariat Kota Ambon, Anggota Pokja II Yudha Sumantri.

Selanjutnya mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon Pieter Leuwol, serta Thomas Soissa dan Fahri Anwar Solihin keduanya adalah pihak swasta.

“Lima saksi diperiksa di Markas Brimob Polda Maluku,” ujarnya.


Untuk diketahui penyidik KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini.

Selain Richard Louhenapessy, KPK juga telah menetapkan staf tata usaha pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa dan staf Alfamidi, Amri sebagai tersangka. Amri sampai saat ini belum ditahan KPK.

Richard ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima uang suap sebesar Rp 500 juta untuk mengeluarkan izin prinsip pembanguann 20 gerai minimarket Aklfamidi di Ambon.

Dalam pengembangan kasus itu, penyidik KPK kembali menetapkan Richard sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU. 

https://regional.kompas.com/read/2022/07/14/141555478/kasus-tppu-eks-wali-kota-ambon-kpk-periksa-tenaga-ahli-ksp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke