Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Jual Beli Lahan Eks Pemakaman Bong Mojo Solo, Harganya Rp 7 Juta-Rp 8 Juta Per Kavling

Kompas.com - 13/07/2022, 16:54 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Khairina

Tim Redaksi

 

SOLO, KOMPAS.com - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo bakal melakukan penyelidikan kasus dugaan jual beli tanah di eks pemakaman Bong Mojo, Kecamatan Jebres, Solo, Jawa Tengah.

Lahan yang akan dimanfaatkan menjadi Pasar Mebel itu diduga dijualbelikan dua oknum makelar tanah dengan harga Rp 7 juta-Rp 8 juta per kavling.

Akibat dari praktik dugaan jual beli lahan itu, kini telah berdiri puluhan rumah penduduk.

"Yang jelas nanti akan kami lakukan penyelidikan lebih lanjut. Saat ini teman-teman (penyidik) masih mencari. Kita tunggu ke depannya, saat ini belum bisa berkomentar banyak," jelas Kepala Satreskrim (Kasat Reskrim) Polresta Solo Kompol Djohan Andika saat dikonfirmasi, Rabu (13/7/2022).

Baca juga: Kirim Tim ke Pemalang, Inspektorat Jateng Dalami Dugaan Jual Beli Jabatan di Lingkungan Pemkab

Sementara itu, Lurah Jebres Lanang Aji Laksito mengatakan, warga yang mendirikan bangunan di lahan eks Bong Mojo itu bukan warga Solo.

"Informasi dari Pak RT dan RW memang ada warga, tapi bukan warga Jebres. Kalaupun mau minta surat-surat pengantar untuk mengurus sesuatu juga tidak diberikan karena itu tanah negara," jelas Lanang Aji Laksito saat dihubungi, Rabu (13/7/2022).

Hal itu dilakukan sebagai antisipasi agar praktik jual beli lahan tidak meluas.

Lanang menjelaskan, pihak Kelurahan Jebres serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Dinas Perkimtan) Solo telah memasang spanduk imbauan.

Baca juga: Jual Beli Hewan Ternak di Malang Harus Kantongi SKKH, Panitia Kurban Butuh Izin Camat

Dalam spanduk tersebut tertulis, "Dilarang Mendirikan Bangunan di kawasan Bong Mojo", dengan dasar HP (Hak Pakai) 71 dan HP 62 Kelurahan Jebres, Kota Solo.

Selain itu, tertulis pula dasar pelarangan itu dengan Pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 385, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 51 Tahun 1960, dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Solo Nomor 7 Tahun 2016.

"Pemasangan imbauan sudah terpasang kemarin. Selanjutnya, mungkin nanti akan ada pengukuran dan pendataan ulang, tapi lebih tetapnya nanti sama Dinas Perkimtan," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com