Masrokim juga diketahui pernah melindas kaki ibunya sendiri menggunakan sepeda motor yang dituntun saat akan membeli miras pada Senin (27/6/2022).
Baca juga: Demi Beli Miras, Remaja Putus Sekolah di Lampung Jual Pacar di MiChat
“Modus operandinya, pelaku melakukan kekerasan fisik kepada korban dengan cara menuntun sepeda motor dan dilindaskan bannya tersebut ke kaki kanan, dan bagian betis (korban) yang sedang duduk di lantai, kemudian dalam keadaan mabuk, tersangka memukul korban ke bagian muka,” ujar Anton.
"Aksi tersebut dilakukan MS persis di depan saudaranya yang kebetulan sedang mengobrol dengan korban di teras rumahnya," imbuhnya.
Tak hanya itu, Masrokim pun pernah melakukan tindak kekerasan lainnya kepada korban, termasuk melemparkan barang dan menendang.
Korban pun pernah mengalami luka akibat Masrokim mengamuk dan menghancurkan perabotan di rumahnya.
Tak kuat lagi menahan perangai pelaku, korban pun melaporkan tindak kekerasan yang dialaminya kepada pihak kepolisian.
Polisi pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu unit sepeda motor, surat-surat, dan lainnya.
Masrokim terancam pasal 44 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.