Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalami Kepemilikan Aset Eks Wali Kota Ambon, KPK Periksa Mantan Sekkot hingga IRT

Kompas.com - 08/07/2022, 14:31 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan kepemilikan berbagai aset eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy yang berada di luar daerah, salah satunya di Jakarta.

Pengusutan terhadap aset eks wali kota Ambon itu dilakukan saat penyidik KPK memeriksa enam saksi dalam kasus pengajuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon pada 2020.

Baca juga: Dampak Banjir dan Longsor di Ambon, Sebuah Talud dan 13 Rumah Warga Rusak

Adapun enam saksi yang diperiksa yakni Sekretaris Dinas pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PURP) Kota Ambon Ivony AW Latuputty, seorang wiraswasta bernama Suminsen, dan seorang ibu rumah tuangga bernama Rakhmiaty.

Pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut berlangsung di gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis (7/7/2022).

“Bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik telah memeriksa saksi untuk tersangka RL, Ivony A.W Latuputty (Sekdis PURP), Suminsen (wiraswasta), dan Rakhmiaty (ibu rumah tangga),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Kompas.com, Jumat (8/7/2022).

Di hari yang sama, kata Ali, penyidik KPK juga memeriksa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PURP) Kota Ambon Enrico Matitauputty dan mantan Sekretaris Kota Ambon Anthony Gustav Latuheru.

Keduanya diperiksa penyidik di Markas Brimob Polda Maluku, kawasan Tantui, Ambon.

“Dikonfirmasi juga terkait adanya dugaan kepemilikan berbagai aset dari tersangka RL di beberapa daerah di antaranya di Jakarta,” kata Ali.

Selain kepemilikan aset, penyidik KPK mendalami pemberian uang atau gratifikasi dalam proses pengajuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon pada 2020.

“Seluruh saksi memenuhi panggilan Tim Penyidik dan didalami lebih lanjut antara lain terkait dengan proses pengajuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon dan dugaan adanya pemberian uang untuk setiap tahapan permohonannya,” ungkap Ali.

Baca juga: Gereja di Maluku Sumbang Hewan Kurban untuk Warga Muslim Ambon

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, staf tata usaha Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa, dan staf Alfamidi Amri.

Richard ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu karena diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta untuk mengeluarkan izin prinsip pembanguann 20 gerai minimarket Alfamidi di Ambon. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Regional
30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Regional
Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Regional
Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com