AMBON, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan kepemilikan berbagai aset eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy yang berada di luar daerah, salah satunya di Jakarta.
Pengusutan terhadap aset eks wali kota Ambon itu dilakukan saat penyidik KPK memeriksa enam saksi dalam kasus pengajuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon pada 2020.
Baca juga: Dampak Banjir dan Longsor di Ambon, Sebuah Talud dan 13 Rumah Warga Rusak
Adapun enam saksi yang diperiksa yakni Sekretaris Dinas pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PURP) Kota Ambon Ivony AW Latuputty, seorang wiraswasta bernama Suminsen, dan seorang ibu rumah tuangga bernama Rakhmiaty.
Pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut berlangsung di gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis (7/7/2022).
“Bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik telah memeriksa saksi untuk tersangka RL, Ivony A.W Latuputty (Sekdis PURP), Suminsen (wiraswasta), dan Rakhmiaty (ibu rumah tangga),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Kompas.com, Jumat (8/7/2022).
Di hari yang sama, kata Ali, penyidik KPK juga memeriksa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PURP) Kota Ambon Enrico Matitauputty dan mantan Sekretaris Kota Ambon Anthony Gustav Latuheru.
Keduanya diperiksa penyidik di Markas Brimob Polda Maluku, kawasan Tantui, Ambon.
“Dikonfirmasi juga terkait adanya dugaan kepemilikan berbagai aset dari tersangka RL di beberapa daerah di antaranya di Jakarta,” kata Ali.
Selain kepemilikan aset, penyidik KPK mendalami pemberian uang atau gratifikasi dalam proses pengajuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon pada 2020.
“Seluruh saksi memenuhi panggilan Tim Penyidik dan didalami lebih lanjut antara lain terkait dengan proses pengajuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon dan dugaan adanya pemberian uang untuk setiap tahapan permohonannya,” ungkap Ali.
Baca juga: Gereja di Maluku Sumbang Hewan Kurban untuk Warga Muslim Ambon
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, staf tata usaha Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa, dan staf Alfamidi Amri.
Richard ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu karena diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta untuk mengeluarkan izin prinsip pembanguann 20 gerai minimarket Alfamidi di Ambon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.