PEKANBARU, KOMPAS.com- Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra dituntut delapan tahun enam bulan penjara atas kasus suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) kelapa sawit PT Adimulia Agrolestari di Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau.
Sidang pembacaan tuntutan itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (7/7/2022), yang dipimpin Hakim Ketua, Dahlan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK), dan Kuasa Hukum Andi Putra, hadir di ruang sidang.
Baca juga: Kasus Suap Izin HGU di Kuangsing, KPK Geledah 3 Lokasi di Pekanbaru
Sedangkan terdakwa Andi Putra mengikuti sidang secara daring dari Rutan Pekanbaru.
Usai pembacaan dakwaan, kemudian JPU KPK langsung membacakan tuntutan terhadap Andi Putra.
JPU KPK menilai, Andi Putra terbukti melakukan tindak pidana korupsi, dan harus dipertangungjawabkan.
Andi Putra dinilai telah melanggar Pasal 12 Huruf A UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan AP (Andi Putra) terbukti dan secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan. Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 8 tahun 6 bulan (penjara)," kata JPU KPK.
Selain hukuman pidana penjara, Andi Putra juga dituntut membayar denda Rp 400 juta subsider kurungan 6 bulan. Lalu, membayar uang pengganti Rp 500 juta.
"Membayar uang pengganti Rp 500 juta selambat-lambatnya setelah satu bulan putusan sah. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara satu tahun," tegas JPU KPK.