Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Korupsi, Eks Bupati Kuansing Divonis 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 07/01/2022, 22:59 WIB
I Kadek Wira Aditya

Editor

Sumber Antara

PEKANBARU, KOMPAS.com - Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) di Riau, Mursini dijatuhi vonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Pekanbaru atas kasus dugaan korupsi, Jumat (7/1/2022).

Mursini yang telah ditahan di rutan tampak hadir dalam sidang yang digelar secara virtual itu.

Selain hukuman penjara, eks Bupati Kuansing periode 2016-2021 itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tak dibayar akan diganti pidana kurungan 2 bulan penjara.

"Terdakwa Mursini juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 150 juta, paling lama 1 bulan sejak vonis ditetapkan. Jika tidak dibayar, maka harta benda akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak mencukupi maka akan dipidana selama tiga bulan lagi," ujar ketua Majelis Hakim Dahlan saat membacakan amar putusan dikutip dari Antara, Jumat.

Baca juga: Korupsi Rp 7,4 Miliar, Eks Bupati Kuansing Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mursini dengan hukuman 8,5 tahun penjara.

Ia dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3, jo Pasal 18 UU RI Nomor 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis Hakim yang diketuai Dahlan menyatakan, Mursini terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada enam kegiatan di Setda Kabupaten Kuansing.

Baca juga: Sidang Kasus Korupsi Rp 5,8 M, Eks Bupati Kuantan Singingi Sebut Beri Uang ke Pegawai KPK

Kegiatan di Setda Kuansing itu yakni dialog dan audiensi dengan tokoh masyarakat, pimpinan dan anggota organisasi sosial dan masyarakat senilai Rp 7,2 miliar.

Kemudian kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara dengan nilai anggaran Rp 1,2 miliar.

Selanjutnya, rakor unsur Muspida senilai Rp 1,185 miliar, rakor pejabat pemda senilai Rp 960 juta, kunjungan kerja atau inspeksi kepala daerah sebesar Rp 725 juta, dan kegiatan penyediaan makan minum (rutin) sebesar Rp 1,27 miliar.

"Dengan vonis ini terdakwa mempunyai tiga pilihan yang dapat dipilih yaitu menerima putusan, mengajukan banding jika tidak sependapat, dan jika belum bisa menerima sidang masih bisa berfikir tujuh hari sejak putusan ini dibacakan," tegas Dahlan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Regional
Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Regional
Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Regional
Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Regional
Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Regional
Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Regional
Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Regional
Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Regional
Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Regional
Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Regional
Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com