PEKANBARU, KOMPAS.com - Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Mursini, mengaku pernah memberi sejumlah uang kepada orang yang mengaku pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia mengaku sudah dua kali menyuruh anak buahnya berangkat ke Batam, Kepulauan Riau, untuk memberi uang kepada orang tersebut dengan total Rp 650 juta.
Pengakuan itu disampaikan Mursini saat sidang pembacaan surat dakwaan jaksa dalam kasus korupsi enam kegiatan di Sekertariat Daerah (Setda) Kuansing, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5,8 miliar dari dana APBD Kuansing tahun 2017, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, Rabu (1/9/2021).
Baca juga: Mangkir Penyidikan Korupsi Rp 5,8 M, Eks Bupati Kuantan Singingi Ditahan agar Tak Lari
Mursini mengikuti sidang melalui virtual dari Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru. Sedangkan jaksa secara tatap muka dengan hakim.
Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Dr Dahlan.
Dakwaan Mursini dibaca secara bergantian oleh jaksa Rudi Heryanto, Riski Ramahtullah, Hendri, dan Imam Hidayat.
Baca juga: Detik-detik Tiga Tahanan Polres Kuantan Singingi Positif Covid-19 Kabur dari Penjara
Para jaksa membeberkan kronologis penyerahan uang tersebut.
Tahap pertama, pemberian uang atas perintah Mursini dilakukan sebesar Rp 500 juta.
Terdakwa memerintahkan M Saleh (saat itu Kabag Umum Pemkab Kuansing) menyediakan uang sebesar Rp 500 juta untuk diserahkan kepada seseorang yang mengaku pegawai KPK.
Kemudian Mursini memerintahkan saksi Verdi Ananta (saat itu Bendahara Pengeluaran) untuk berangkat ke Batam untuk menyerahkan uang tersebut kepada seseorang yang mengaku pegawai KPK.
Rencana penyerahan uang tersebut tuntas dilakukan.