Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Rp 7,4 Miliar, Eks Bupati Kuansing Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 21/12/2021, 14:03 WIB
Idon Tanjung,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) di Riau, Mursini, dituntut 8,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi.

Mantan Bupati Kuansing periode 2016-2021 itu, dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti korupsi Rp 7,4 miliar.

Tuntutan terhadap Mursini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (20/12/2021). Mursini sebagai terdakwa hadir melalui virtual dari Rutan Pekanbaru.

"Tuntutan terhadap terdakwa Mursini selama 8 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada ditahanan. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Hadiman kepada wartawan, Selasa (21/12/2021).

Baca juga: Sidang Korupsi Masjid Sriwijaya, Terdakwa Sempat Berusaha Hilangkan Barang Bukti

Selain itu, JPU juga meminta kepada majelis hakim yang diketuai hakim Dahlan, agar menghukum Mursini membayar uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar lebih.

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman kurungan penjara selama 4 tahun.

"Sidang digelar kemarin. Terdakwa hadir secara virtual. Tuntutan itu sesuai dengan perbuatan terdakwa yang selama ini kita tangani," kata Hadiman.

Dalam tuntutannya, Jaksa mengatakan bahwa terdakwa Mursini bersalah melakukan rasuah sebagaimana tertuang dalam dakwaan primair JPU, yaitu dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), jo Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 11 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, JPU juga meminta terdakwa untuk dihukum membayar denda sebesar Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Selain tuntutan pidana pokok dan pidana denda, JPU menuntut pidana tambahan. Pidana tambahan yakni Rp 1,5 miliar lebih," sebut Hadiman.

Sebagaimana diberitakan, mantan Bupati Kuansing ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2021 lalu oleh Kejari Kuansing.

Mursini diduga melakukan korupsi pada 6 kegiatan di Setda Kuansing yang bersumber dari APBD 2017.

Baca juga: Mahasiswa Demo di Kejati Maluku, Tuntut Kasus Dugaan Korupsi DPRD Ambon Diusut Tuntas

Pada 1 September lalu, sidang dakwaan terhadap Mursini digelar di PN Tipikor Pekanbaru.

JPU mendakwa Mursini telah mengatur fee pendanaan dari 6 kegiatan untuk keperluan pribadi dan kelompok.

Dalam dakwaannya, Mursini disebut menyetor dana kepada seseorang yang mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dana Rp 650 juta itu disetorkan dua kali, masing-masing Rp 500 juta dan Rp 150 juta pada 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com