Salin Artikel

Kasus Suap Izin Perkebunan Sawit, Mantan Bupati Kuansing Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Sidang pembacaan tuntutan itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (7/7/2022), yang dipimpin Hakim Ketua, Dahlan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK), dan Kuasa Hukum Andi Putra, hadir di ruang sidang.

Sedangkan terdakwa Andi Putra mengikuti sidang secara daring dari Rutan Pekanbaru.

Usai pembacaan dakwaan, kemudian JPU KPK langsung membacakan tuntutan terhadap Andi Putra.

JPU KPK menilai, Andi Putra terbukti melakukan tindak pidana korupsi, dan harus dipertangungjawabkan.

Andi Putra dinilai telah melanggar Pasal 12 Huruf A UU Nomor 31 Tahun 1999,  sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan AP (Andi Putra) terbukti dan secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan. Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 8 tahun 6 bulan (penjara)," kata JPU KPK.

Selain hukuman pidana penjara, Andi Putra juga dituntut membayar denda Rp 400 juta subsider kurungan 6 bulan. Lalu, membayar uang pengganti Rp 500 juta.

"Membayar uang pengganti Rp 500 juta selambat-lambatnya setelah satu bulan putusan sah. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara satu tahun," tegas JPU KPK.


Salah satu alasan yang memberatkan, yakni perbuatan Andi Putra tidak mendukung pemerintah terkait pemberantasan korupsi.

"Alasan meringankan terdakwa memiliki keluarga, berprilaku sopan dan tidak pernah dihukum sebelumnya," sebut JPU KPK.

Kemudian, Hakim Ketua, Dahlan memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan seminggu setelah tuntutan dibacakan.

"Terdakwa berhak menyampaikan nota pembelaan, kami kasih waktu satu minggu wajib selesai. Kalau tidak selesai, kami nyatakan terdakwa tidak menggunakan hak. Hari Kamis depan, tanggal 18 Juli 2022, sidang kami nyatakan selesai dan ditutup,” ucap Hakim Dahlan.

Sementara itu, Pengacara Andi Putra, Dody Fernando mengatakan akan segera menyiapkan nota pembelaan pada 14 Juli 2022 mendatang.

"Prinsipnya, kami meyakini apa yang telah dituduhkan kepada Andi Putra itu tidak terbukti. Terkait bantahan dari rekan-rekan Jaksa KPK, itu akan kami sampaikan di nota pembelaan. Berdasarkan fakta-fakta dipersidangan Andi Putra tidak bersalah," kata Dody kepada wartawan.

Terkait uang Rp 500 juta, Dodi juga menyebut itu bagian yang diperjanjikan itu tidak benar.

"Kenapa? karena uang yang dipinjam itu terjadi pada 14 September, sedangkan rekomendasi baru diketahui 9 Oktober. Ada rentang wkatu tiga minggu, jadi tidak ada relevansinya pinjam-meminjam itu dengan suap perizinan," kata Dody.

Sebagai diberitakan, KPK menangkap Bupati Kuansing Andi Putra pada Senin (18/10/2021) malam. Andi Putra ditangkap saat baru empat bulan menjabat sebagai Bupati Kuansing.

Andi Putra kemudian dibawa ke Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan. Pada Selasa (19/10/2021) malam, Andi Putra ditetapkan sebagai tersangka.

Selain Andi Putra, KPK juga menetapkan General Manager PT AA yang berinisial SDR sebagai tersangka.

Penangkapan Andi Putra tersebut, berkaitan dengan pengurusan izin HGU kebun kelapa sawit PT AA.

Andi Putra sebelumnya didakwa menerima duit Rp 500 juta dari total Rp 1,5 miliar yang  dijanjikan oleh terdakwa SDR.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/07/190623878/kasus-suap-izin-perkebunan-sawit-mantan-bupati-kuansing-dituntut-85-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke