Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap Izin Perkebunan Sawit, Mantan Bupati Kuansing Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 07/07/2022, 19:06 WIB
Idon Tanjung,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com- Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra dituntut delapan tahun enam bulan penjara atas kasus suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) kelapa sawit PT Adimulia Agrolestari di Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau.

Sidang pembacaan tuntutan itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (7/7/2022), yang dipimpin Hakim Ketua, Dahlan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK), dan Kuasa Hukum Andi Putra, hadir di ruang sidang.

Baca juga: Kasus Suap Izin HGU di Kuangsing, KPK Geledah 3 Lokasi di Pekanbaru

Sedangkan terdakwa Andi Putra mengikuti sidang secara daring dari Rutan Pekanbaru.

Usai pembacaan dakwaan, kemudian JPU KPK langsung membacakan tuntutan terhadap Andi Putra.

JPU KPK menilai, Andi Putra terbukti melakukan tindak pidana korupsi, dan harus dipertangungjawabkan.

Andi Putra dinilai telah melanggar Pasal 12 Huruf A UU Nomor 31 Tahun 1999,  sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan AP (Andi Putra) terbukti dan secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan. Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 8 tahun 6 bulan (penjara)," kata JPU KPK.

Baca juga: Suap Izin HGU di Kuangsing, KPK Ultimatum Komisaris PT Adimulya Ageolestari Penuhi Panggilan Penyidik

Selain hukuman pidana penjara, Andi Putra juga dituntut membayar denda Rp 400 juta subsider kurungan 6 bulan. Lalu, membayar uang pengganti Rp 500 juta.

"Membayar uang pengganti Rp 500 juta selambat-lambatnya setelah satu bulan putusan sah. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara satu tahun," tegas JPU KPK.

 

Salah satu alasan yang memberatkan, yakni perbuatan Andi Putra tidak mendukung pemerintah terkait pemberantasan korupsi.

"Alasan meringankan terdakwa memiliki keluarga, berprilaku sopan dan tidak pernah dihukum sebelumnya," sebut JPU KPK.

Kemudian, Hakim Ketua, Dahlan memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan seminggu setelah tuntutan dibacakan.

"Terdakwa berhak menyampaikan nota pembelaan, kami kasih waktu satu minggu wajib selesai. Kalau tidak selesai, kami nyatakan terdakwa tidak menggunakan hak. Hari Kamis depan, tanggal 18 Juli 2022, sidang kami nyatakan selesai dan ditutup,” ucap Hakim Dahlan.

Baca juga: Siram Istri dengan Air Keras hingga Tewas, WN Arab Saudi Dituntut Penjara Seumur Hidup

Sementara itu, Pengacara Andi Putra, Dody Fernando mengatakan akan segera menyiapkan nota pembelaan pada 14 Juli 2022 mendatang.

"Prinsipnya, kami meyakini apa yang telah dituduhkan kepada Andi Putra itu tidak terbukti. Terkait bantahan dari rekan-rekan Jaksa KPK, itu akan kami sampaikan di nota pembelaan. Berdasarkan fakta-fakta dipersidangan Andi Putra tidak bersalah," kata Dody kepada wartawan.

Terkait uang Rp 500 juta, Dodi juga menyebut itu bagian yang diperjanjikan itu tidak benar.

"Kenapa? karena uang yang dipinjam itu terjadi pada 14 September, sedangkan rekomendasi baru diketahui 9 Oktober. Ada rentang wkatu tiga minggu, jadi tidak ada relevansinya pinjam-meminjam itu dengan suap perizinan," kata Dody.

Sebagai diberitakan, KPK menangkap Bupati Kuansing Andi Putra pada Senin (18/10/2021) malam. Andi Putra ditangkap saat baru empat bulan menjabat sebagai Bupati Kuansing.

Andi Putra kemudian dibawa ke Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan. Pada Selasa (19/10/2021) malam, Andi Putra ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: KPK Geledah Sejumlah Tempat Terkait Kasus Suap Mamberamo Tengah

Selain Andi Putra, KPK juga menetapkan General Manager PT AA yang berinisial SDR sebagai tersangka.

Penangkapan Andi Putra tersebut, berkaitan dengan pengurusan izin HGU kebun kelapa sawit PT AA.

Andi Putra sebelumnya didakwa menerima duit Rp 500 juta dari total Rp 1,5 miliar yang  dijanjikan oleh terdakwa SDR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Banten 2024, Gerindra-Demokrat Ingin Lanjutkan KIM di Banten

Pilkada Banten 2024, Gerindra-Demokrat Ingin Lanjutkan KIM di Banten

Regional
Pengusaha Kerajinan Tembaga Boyolali Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Dibunuh

Pengusaha Kerajinan Tembaga Boyolali Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Dibunuh

Regional
Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Regional
Pagi Berdarah, Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri di Jalan Desa

Pagi Berdarah, Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri di Jalan Desa

Regional
Kapal Logistik dari Malaysia Karam di Perairan Kepulauan Meranti

Kapal Logistik dari Malaysia Karam di Perairan Kepulauan Meranti

Regional
SDN 52 Buton Terendam Banjir, Pagar Sekolah Terpaksa Dijebol

SDN 52 Buton Terendam Banjir, Pagar Sekolah Terpaksa Dijebol

Regional
Tantang Mahyeldi pada Pilkada Sumbar, Bupati Solok Daftar ke Nasdem

Tantang Mahyeldi pada Pilkada Sumbar, Bupati Solok Daftar ke Nasdem

Regional
Kemeriahan BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau, dari 10.000 Penari hingga Ratusan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Kemeriahan BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau, dari 10.000 Penari hingga Ratusan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Regional
Bersengketa di MK, Penetapan Kursi DPRD Bangka Belitung Tertunda

Bersengketa di MK, Penetapan Kursi DPRD Bangka Belitung Tertunda

Regional
Banjir Luwu, Korban Meninggal Jadi 10 Orang, 2 Masih Dicari

Banjir Luwu, Korban Meninggal Jadi 10 Orang, 2 Masih Dicari

Regional
Capaian Keuangan Sumsel, Nilai Ekspor 503,09 Juta Dollar AS hingga NTUP Naik 1,5 Persen 

Capaian Keuangan Sumsel, Nilai Ekspor 503,09 Juta Dollar AS hingga NTUP Naik 1,5 Persen 

Regional
Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Regional
Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Regional
Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Regional
Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com