Selain di Kabupaten Magelang, dia mengaku semua cabang warung bakso Pak Granat membayar pajak ke pemerintah daerah setempat. Yon berujar langkah hukum ini sebagai perjuangan untuk mendapatkan keadilan, tidak hanya untuk usahanya tapi juga warung/restoran yang lain.
"Kami berjuang untuk orang banyak, jangan sampai pengusaha yang lain juga diperlakukan demikian," ucap Yon.
Sebelumnya, melalui keterangan pers tertulis dari Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Setda Kabupaten Magelang, BPPKAD telah dilakukan pembinaan secara persuasif dengan teguran dan musyawarah kepada pemilik warung sebagai wajib pajak.
Namun demikian, upaya tersebut tetap tidak membuahkan titik temu. Pemilik warung tetap bersikeras menolak pemasangan alat tapping box.
Sekretaris BPPKAD Kabupaten Magelang, Farnia Berliani menjelaskan, selama ini warung bakso tersebut juga tidak memiliki izin. Kemudian dengan adanya Perbup konfirmasi status wajib pajak, bahwa untuk setiap perizinan harus berhubungan dengan perpajakannya.
"Jadi memang di dalam sistem ini juga merupakan permintaan dari KPK bahwa ketika suatu usaha belum memenuhi ketentuan perpajakannya, maka izin usahanya juga belum bisa diproses," kata Farnia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.