Salin Artikel

Dituduh Tak Patuh Pajak, Pedagang Bakso Gugat Pemkab Magelang Senilai Rp 5 Miliar

MAGELANG, KOMPAS.com - Pemilik warung bakso Pak Granat menggugat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang, Jawa Tengah senilai Rp 5 Miliar karena merasa telah diberlakukan tidak adil terkait pemasangan alat perekam transaksi (tapping box).

Pemilik warung, Arif Budi Sulistyono (Yon), melalui kuasa hukumnya Fatkhul Mujib mengungkapkan, warung bakso di Jalan Magelang-Yogyakarta, Desa Blabak Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, telah ditutup oleh Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) setempat karena dianggap tidak taat pajak. 

Akibat dari penutupan itu, pihaknya mengalami kerugian baik materiil maupun immateriil. Belasan karyawannya juga terpaksa dirumahkan setelah ditutup sejak 19 Februari 2022.

"Kami menggungat Pemkab Magelang melalui Pengadilan Negeri Mungkid senilai Rp 5 Miliar, karena telah diperlakukan tidak adil. Pemkab Magelang telah melalaikan kewajiban hukumnya," ungkap Mujib, saat jumpa pers, Rabu (6/7/2022). 

Ketidakadilan itu, lanjut Mujib, karena Pemkab Magelang hanya menindak warung bakso Pak Granat, sedangkan warung maupun restoran di sekitarnya tidak diberlakukan yang sama. Padahal banyak warung, restoran dan usaha sejenis yang memiliki omset lebih dari usahanya.

Dikatakan, sesuai penjelasan BPPKAD Kabupaten Magelang, tapping box wajib dipasang oleh warung/restoran dengan omset penjualan Rp 100 juta per bulan.

Sedangkan warung bakso Pak Granat baru memulai beroperasi setelah terpuruk akibat pandemi Covid-19.

"Kami baru saja kembali memulai usaha pascapandemi, jika dihitung omset penjualan masih di bawah Rp 100 juta per bulan. Pada prinsipnya kami tidak keberatan bayar pajak, tapi untuk pasang tapping box belum bisa karena situasi pasca pandemi," ucap Mujib.

Lebih lanjut, jika pajak dibebankan kepada pembeli maka harus menaikkan harga jual. Hal ini tentu akan menurunkan omset dan membebani masyarakat yang juga sedang menurun daya belinya. 

Pemilik warung meminta kebijakan Pemkab Magelang, bahwa perhitungan pajak akan dihitung sendiri dengan mengurangi nilai keuntungan tanpa membebani pembeli. Ini sesuai pasal 4 ayat 2 dan pasal 5 ayat 2 dengan UU nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat.

Diakui, Pemkab Magelang telah melakukan sosialisasi terkait tapping box sejak 2019. Sosialisasi kembali dilakukan pasca pandemi sekitar bulan Desember 2021.

Lalu Pemkab Magelang memberi surat peringatan tertulis sebanyak 3 kali hingga kemudian menutup permanen warung bakso Pak Granat pada 22 Maret 2022.

"Pemkab Magelang tetap memaksakan memasang tapping box tanpa mempertimbangkan keberatan kami. Bahkan, penindakan terhadap kami dipublikasikan secara masif di media massa dan jadi konten media sosial dengan narasi yang menyudutkan kami. Warung kami jadi contoh "pihak yang tidak patuh pajak". Ini sangat merugikan," tandasnya.

Sementara itu pemilik warung bakso Pak Granat, Arif Budi Sulistyono mengungkapkan, warung yang dibangun sejak 2012 itu memperkerjakan 17 karyawan. Separuhnya terpaksa dirumahkan, sedangkan lainnya dialihkan ke cabang lain di luar kota. 

"Akibat tindakan Pemkab Magelang ini kami dirugikan, kasihan karyawan saya. Selain itu, bakso kan jajanan rakyat kalau harga dinaikkan pembeli berkurang," kata Yon.

Selain di Kabupaten Magelang, dia mengaku semua cabang warung bakso Pak Granat membayar pajak ke pemerintah daerah setempat. Yon berujar langkah hukum ini sebagai perjuangan untuk mendapatkan keadilan, tidak hanya untuk usahanya tapi juga warung/restoran yang lain.

"Kami berjuang untuk orang banyak, jangan sampai pengusaha yang lain juga diperlakukan demikian," ucap Yon.

Sebelumnya, melalui keterangan pers tertulis dari Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Setda Kabupaten Magelang, BPPKAD telah dilakukan pembinaan secara persuasif dengan teguran dan musyawarah kepada pemilik warung sebagai wajib pajak.

Namun demikian, upaya tersebut tetap tidak membuahkan titik temu. Pemilik warung tetap bersikeras menolak pemasangan alat tapping box.

Sekretaris BPPKAD Kabupaten Magelang, Farnia Berliani menjelaskan, selama ini warung bakso tersebut juga tidak memiliki izin. Kemudian dengan adanya Perbup konfirmasi status wajib pajak, bahwa untuk setiap perizinan harus berhubungan dengan perpajakannya.

"Jadi memang di dalam sistem ini juga merupakan permintaan dari KPK bahwa ketika suatu usaha belum memenuhi ketentuan perpajakannya, maka izin usahanya juga belum bisa diproses," kata Farnia.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/07/082756078/dituduh-tak-patuh-pajak-pedagang-bakso-gugat-pemkab-magelang-senilai-rp-5

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke