"Menyumbang oke, dan kritis soal penyaluran dana serta kredibilitas lembaga terkait juga tidak salah. Hal itu justru meyakinkan bahwa sumbangan kita tepat sasaran," katanya.
"Jangan sampai masyarakat kecewa setelah mengetahui bahwa dana sumbangannya tidak digunakan dengan semestinya," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Sosial (Kemensos) pun telah mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) lembaga filantropi itu.
"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Menteri Sosial ad interim Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.