Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menghina TNI-Polri soal Rekor Muri, Pemuda di Maluku Tengah Ditangkap, Kini Telah Dibebaskan

Kompas.com - 30/06/2022, 06:43 WIB
Pythag Kurniati

Editor

MALUKU TENGAH, KOMPAS.com - Seorang pemuda di Maluku Tengah berinisial TM ditangkap setelah mengunggah kalimat kritikan di Facebook kepada TNI dan Polri.

Unggahan terkait pemecahan rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (Muri) di Provinsi Maluku itu diduga mengandung ujaran kebencian.

Wakapolres Maluku Tengah Kompol Muhammad Bambang Surya Wiharga menjelaskan, TM ditangkap pada Sabtu (25/6/2022) sekitar pukul 21.00 WIT.

Baca juga: Kapolres Maluku Tengah yang Dilaporkan Istri dan Dicopot dari Jabatan Sudah Jalani Sidang Kode Etik

TM lalu diserahkan ke Polres Maluku Tengah.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan awal terhadap pelaku, sudah melakukan penyitaan barang bukti berupa HP, akun Facebook tersangka, dan e-mail," kata dia, seperti dilansir Antara, Selasa (28/6/2022) malam.

Baca juga: Dilaporkan Istri ke Propam Polda Maluku, Kapolres Maluku Tengah Dicopot

Apa yang diunggah?

Wakapolres Maluku Tengah menuturkan, kasus tersebut bermula dari unggahan TM yang diduga menghina TNI Polri soal rekor Muri.

Polda Maluku pada saat itu memang memecahkan rekor Muri meminum jus pala terbanyak untuk memeriahkan Hari Bhayangkara ke-17.

Dalam akun Facebooknya, TM mengunggah:

"Orang Maluku itu jago makang puji, makamnya kejar rekor muri sabarang sabarang. Habis makan papeda sekarang minum pala. Padahal pala kalah dari aceh, sagu kala dari riau mar paleng biking diri karas. Coba rekor tanam sagu ka pala terbanyak supaya kuota penghasil itu jadi nomor satu, masa untuk memikir hal begini saja sulit. _marsutalalulaituangala," tulis dia.

“Ambon city off music itu icon maluku dalam peradaban kemajuan. Rekor muri itu melahirkan penyanyi maluku banyak banyak dengan kualitas musik yang mampu bersaing dikanca internasional. Bukan kejar muri makan papeda dan minum pala, itu namanya rekor makang puji skala nasional. Pantas musisi maluku seng dapa tampa karena dihargai deng kata kata," demikian bunyi unggahan itu.

Baca juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Kades dan Bendahara di Maluku Tengah Dijebloskan ke Penjara

 

TM juga mempertanyakan apa yang terjadi antara kedua institusi tersebut dalam unggahan lainnya.

"Ya Tuhan, ada apa dengan TNI-Polri di Maluku kenapa jadi gila MURI," sebutnya.

Baca juga: Protes Perdes, Tokoh Adat Segel Kantor Desa di Maluku Tengah

Dibebaskan

Setelah sempat menjalani pemeriksaan, TM akhirnya dibebaskan.

Kapolda Maluku Tengah Irjen Lotharia Latif memerintahkan penghentian proses hukum tersangka ujaran kebencian.

"Saya sudah perintahkan untuk restorative justice dan yang bersangkutan sudah minta maaf, menyadari kekhilafannya, janji tidak mengulang dan akan bijak bermedia sosial," kata Latif, seperti dilansir Antara.

"Polres Malteng sudah tindak lanjuti dan semoga menjadi instropeksi bagi yang bersangkutan. Boleh mengkritik, tapi yang konstruktif," lanjut Kapolda Maluku.

Sumber: Antara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com