KOMPAS.com - Kapolres Maluku Tengah AKBP Abdul Gafur dicopot dari jabatannya setelah dilaporkan sang istri karena diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan.
Plh Kabid Humas Polda Maluku Kombes Polisi Denny Abraham membenarkan pencopotan AKBP Abdul Gafur.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Sulteng, Sultra, Maluku, Malut, Papua, dan Papua Barat 29 Juni 2022
“Sementara dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Polres Maluku Tengah,” kata Denny di Ambon seperti dikutip dari Antara, Rabu (29/6/2022).
Denny mengatakan, pencopotan tersebut dilakukan karena dugaan perbuatan tidak menyenangkan. Denny membantah, AKBP Abdul Gafur dicopot karena kasus perselingkuhan.
Hal itu sesuai dengan laporan istri AKBP Abdul Gafur di Propam Polda Maluku.
“Saya klarifikasi lagi ya, ini bukan kasus perselingkuhan, tapi ini perbuatan tidak menyenangkan. Seperti tidak enak perasaan oleh istrinya makanya langsung dilaporkan ke Propam seperti itu. Kalau bicara kasus selingkuh, harus ada pembuktian hukum,” terangnya.
Denny menjelaskan, AKBP Abdul Gafur sudah menjalani sidang kode etik di Propam Polda Maluku.
Baca juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Kades dan Bendahara di Maluku Tengah Dijebloskan ke Penjara
"Sudah sidang kode etik, iya. Bisa saja mutasi, seperti dicopot jabatannya lalu dipindahkan,” katanya.
Menurut Denny, mutasi merupakan tindakan tegas dari Kapolda Maluku dalam menegakkan disiplin anggota. Kapolda Maluku, kata dia, sudah berkomitmen menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.