Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temukan Rp 5 Miliar Tanpa SPJ, Inspektorat Nunukan Minta Bendahara RSUD Kembalikan Rp 2,1 Miliar

Kompas.com - 28/06/2022, 23:29 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Khairina

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Auditor Kantor Inspektorat Nunukan Kalimantan Utara menemukan adanya aliran dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tanpa kelengkapan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) pada kegiatan Tahun anggaran 2021.

Total dari uang tersebut ditaksir senilai Rp 5 miliar. Terdiri dari belanja barang dan belanja operasional pegawai RSUD Nunukan.

Auditor Kantor Inspektorat Nunukan Arti Danhurrin mengatakan, temuan tersebut juga menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

‘’Kami melakukan audit temuan Rp 5 miliar, sejak Februari 2021. Hasilnya, kita temukan total Rp 2,1 miliar anggaran BLUD, keluar tanpa adanya SPJ sama sekali,’’ujarnya, Selasa (28/6/2022).

Baca juga: Toko Perlengkapan ATK di Balikpapan Disatroni Pencuri, Uang Logam Seribuan Sebanyak Rp 5,2 Juta Raib

Arti menjelaskan, selama audit berlangsung, Bendahara RSUD Nunukan NH, diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan SPJ.

NH juga beberapa kali berusaha menyerahkan berkas laporan keuangan dalam beberapa tahapan.

Dari audit tersebut, kata Arti, muncullah angka Rp 2,1 miliar yang direkomendasikan untuk pengembalian ke kas daerah.

‘’Jadi sejak dua hari lalu sudah dipantau BPK masalah ini. Untuk proses tindak lanjutnya, sebagian kami rekomendasikan untuk melengkapi SPJ dan bendahara harus mengembalikan atau melakukan pemulihan uang tersebut,’’tegasnya.

Baca juga: Polemik Dana Bansos Rp 450 Miliar, Pemprov Bali: Tak Sepeser Pun Masuk ke Kas Daerah

Sesuai dengan tata cara penyelesaian kerugian keuangan daerah, kata Arti, ada dua cara pengembalian yang bisa dilakukan. Yaitu cara tunai dan mencicil.

Untuk cara tunai, NH harus mengembalikan secara cash, terhitung 60 hari sejak hasil temuan dipublikasi.

Sementara cara kedua, NH harus mengangsur, dengan syarat wajib menyertakan harta milik pribadi yang senilai angka temuan. Pembayaran angsuran memiliki batas tempo dua tahun.

Pada prinsipnya, kata Arti, pengembalian hanya dilakukan NH pribadi, karena NH adalah penanggung jawab yang mengelola keuangan BLUD.

‘’Tapi untuk unsur manajemen, tidak lepas dari Kasubag Keuangan dan Direkturnya. Bendahara mengelola uang itu juga atas persetujuan Kasubag Keuangan sebagai PPK, dan Direktur sebagai Penanggungjawab Pengguna Anggaran (PPA),’’jelasnya.

Sebagaimana dijelaskan Arti, temuan adanya kekurangan nominal Rp 5 miliar dalam SPJ BLUD RSUD Nunukan, diketahui saat Inspektorat Nunukan melakukan audit khusus untuk kebutuhan Serah Terima Jabatan (Sertijab), Bendahara RSUD Nunukan pada 14 Februari 2021 lalu.

Saat itu, NH dimutasi sebagai staf di Kantor Kecamatan Sebatik Utara. Posisinya digantikan oleh Isjayanto.

Adapun kekurangan Rp 5 miliar dalam SPJ saat itu, terungkap dari tidak adanya sebagian laporan pertanggung jawaban atas belanja operasional dan belanja pegawai, oleh NH.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Regional
Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Regional
Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Regional
Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com