Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temukan Rp 5 Miliar Tanpa SPJ, Inspektorat Nunukan Minta Bendahara RSUD Kembalikan Rp 2,1 Miliar

Kompas.com - 28/06/2022, 23:29 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Khairina

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Auditor Kantor Inspektorat Nunukan Kalimantan Utara menemukan adanya aliran dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tanpa kelengkapan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) pada kegiatan Tahun anggaran 2021.

Total dari uang tersebut ditaksir senilai Rp 5 miliar. Terdiri dari belanja barang dan belanja operasional pegawai RSUD Nunukan.

Auditor Kantor Inspektorat Nunukan Arti Danhurrin mengatakan, temuan tersebut juga menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

‘’Kami melakukan audit temuan Rp 5 miliar, sejak Februari 2021. Hasilnya, kita temukan total Rp 2,1 miliar anggaran BLUD, keluar tanpa adanya SPJ sama sekali,’’ujarnya, Selasa (28/6/2022).

Baca juga: Toko Perlengkapan ATK di Balikpapan Disatroni Pencuri, Uang Logam Seribuan Sebanyak Rp 5,2 Juta Raib

Arti menjelaskan, selama audit berlangsung, Bendahara RSUD Nunukan NH, diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan SPJ.

NH juga beberapa kali berusaha menyerahkan berkas laporan keuangan dalam beberapa tahapan.

Dari audit tersebut, kata Arti, muncullah angka Rp 2,1 miliar yang direkomendasikan untuk pengembalian ke kas daerah.

‘’Jadi sejak dua hari lalu sudah dipantau BPK masalah ini. Untuk proses tindak lanjutnya, sebagian kami rekomendasikan untuk melengkapi SPJ dan bendahara harus mengembalikan atau melakukan pemulihan uang tersebut,’’tegasnya.

Baca juga: Polemik Dana Bansos Rp 450 Miliar, Pemprov Bali: Tak Sepeser Pun Masuk ke Kas Daerah

Sesuai dengan tata cara penyelesaian kerugian keuangan daerah, kata Arti, ada dua cara pengembalian yang bisa dilakukan. Yaitu cara tunai dan mencicil.

Untuk cara tunai, NH harus mengembalikan secara cash, terhitung 60 hari sejak hasil temuan dipublikasi.

Sementara cara kedua, NH harus mengangsur, dengan syarat wajib menyertakan harta milik pribadi yang senilai angka temuan. Pembayaran angsuran memiliki batas tempo dua tahun.

Pada prinsipnya, kata Arti, pengembalian hanya dilakukan NH pribadi, karena NH adalah penanggung jawab yang mengelola keuangan BLUD.

‘’Tapi untuk unsur manajemen, tidak lepas dari Kasubag Keuangan dan Direkturnya. Bendahara mengelola uang itu juga atas persetujuan Kasubag Keuangan sebagai PPK, dan Direktur sebagai Penanggungjawab Pengguna Anggaran (PPA),’’jelasnya.

Sebagaimana dijelaskan Arti, temuan adanya kekurangan nominal Rp 5 miliar dalam SPJ BLUD RSUD Nunukan, diketahui saat Inspektorat Nunukan melakukan audit khusus untuk kebutuhan Serah Terima Jabatan (Sertijab), Bendahara RSUD Nunukan pada 14 Februari 2021 lalu.

Saat itu, NH dimutasi sebagai staf di Kantor Kecamatan Sebatik Utara. Posisinya digantikan oleh Isjayanto.

Adapun kekurangan Rp 5 miliar dalam SPJ saat itu, terungkap dari tidak adanya sebagian laporan pertanggung jawaban atas belanja operasional dan belanja pegawai, oleh NH.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com