Subki menjelaskan, berdasarkan izin keimigrasian, XYB bekerja di perusahaan yang sesuai dengan bidang keahlian yang dia miliki.
Bahkan izin tinggalnya juga berada di Batam, bukan di daerah lain selain Batam.
“Tidak hanya dideportasi, XYB juga akan masuk ke dalam daftar hitam, sehingga tidak diizinkan untuk kembali ke Indonesia,” papar Subki.
Untuk diketahui, XYB diamankan pada 7 Juni 2022 lalu dan diketahui telah berada di Batam sejak tahun 2018.
Baca juga: Perampok Puluhan Minimarket di Jakarta hingga Batam Gonta-ganti Pelat Palsu Motor Sesuai Kode Kota
Tantimin, kuasa hukum XYB menjelaskan kasus penipuan yang dituduhkan kepada kliennya itu, tidaklah benar.
Tantimin menilai laporan itu muncul karena pelapor inisial MS yang merupakan kekasih kliennya merasa kesal karena permintaannya tidak disanggupi kliennya itu.
“Jadi tidak benar itu kasus penipuan,” jelas Tantimin.
Ia menjelaskan kasus tersebut berawal dari permasalahan antara XYB dengan MS, di mana MS meminta XYB untuk membelikan dirinya rumah dan memberikan biaya bulanan untuk kehidupan MS sehari-hari.
Baca juga: Mayat Pria Ditemukan di Perairan Singapura, Ternyata PMI Ilegal Korban Kapal Tenggelam di Batam
Namun permintaan itu ditolak XYB, karena XYB mengaku tidak bisa menyanggupi, sebab XYB juga memiliki tanggungan di negara asalnya.
“Dari sana lah MS mengirimkan somasi kepada klien saya. Dan saya sebagai kuasa hukum XYB menejelaskan ke MS, apabila memang melakukan penipuan silahkan dilapor ke pihak kepolisian," papar Tantimin.
Akan tetapi, MS melanjutkan laporannya kepada pihak Imigrasi Batam, sehingga XYB dideportasi dari Batam.
Baca juga: Cerita Sumaini Menanti Kabar Suami, PMI Ilegal Korban Kapal Tenggelam di Perairan Batam
Tantimin menambahkan, hubungan antara MS dan XYB merupakan sepasang kekasih yang saling kenal sejak tahun 2018 lalu. Keduanya berkenalan melalui media sosial.
Meski hanya berpacaran, namun hubungan keduanya selayaknya hubungan suami istri, hingga akhirnya XYB diajak MS untuk membangun usaha di bidang impor produk untuk kembali dijual di Batam.
“XYB sendiri memiliki pekerjaan di salah satu perusahaan Penanam Modal Asing (PMA) yang ada di Batam dan hal itu diketahui oleh MS,” pungkas Tantimin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.