BIMA, KOMPAS.com - Sebanyak tujuh orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), dicegat jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang, Selasa (21/6/2022).
Ketujuh orang tersebut berinisial D, N, F, S, N, UR, dan PW yang berencana berangkat secara ilegal menuju Arab Saudi.
Dari tujuh orang tersebut, lima di antaranya merupakan anak di bawah umur yang direkrut calo tenaga kerja asal Bima.
Baca juga: 20 Kasus Baru HIV/AIDS Ditemukan di Bima
D, salah seorang PMI ilegal asal Desa Tumpu, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, membenarkan bahwa dirinya bersama enam PMI lain diamankan di Polresta Serang sejak Selasa malam.
"Kita diamankan ini sudah dua hari sejak Selasa malam kemarin. Penggerebekan di rumah Haji Nanang, di situ lokasi penampungan kita sebelum berangkat ke Arab Saudi," ungkap D saat dikonfirmasi via telepon, Rabu (22/6/2022) malam.
D menjelaskan, ia bersama enam PMI ilegal lain direkrut calo bernama Arif yang berdomisili di Kota Bima.
Pria ini mengurus semua dokumen keberangkatan PMI mulai dari pengumpulan data diri seprti KK, KTP, hingga pembuatan paspor.
Setelah dokumen keberangkatan selesai, mereka kemudian berangkat ke Jakarta pada Minggu, 15 Mei 2022.
Baca juga: Kakak Adik di Bima Curi 7 Ekor Kambing, 1 Orang Ditangkap
Setibanya di sana, mereka dijemput dan diinapkan di kontrakan milik agen perekrut tenaga kerja lain bernama Putri.
"Empat hari di kontrakan Putri langsung dioper ke Haji Nanang. Bahasa kasarnya 'dijual' kita di sana. Sebulan di sana kemudian ada penggerebekan dari polisi," jelasnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.