BIMA, KOMPAS.com - Tim Puma Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bima meringkus satu dari dua orang pelaku pencurian tujuh ekor ternak asal Desa Rade, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.
Pelaku yang ditangkap berinisial Is (20). Sementara satu orang lainnya, yakni SH, melarikan diri saat penangkapan berlangsung di rumahnya.
Baca juga: 20 Kasus Baru HIV/AIDS Ditemukan di Bima
Kedua pelaku merupakan kakak adik. Mereka melakukan aksi pencurian tujuh ekor ternak di rumah RT (40), warga Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.
"Benar telah diamankan salah satu terduga pelaku pencurian hewan ternak yang meresahkan masyarakat berinisial Is, laki-laki berusia 20 tahun asal Desa Rade," kata Kepala Seksi Humas Polres Bima Iptu Adib Widayaka saat dikonfirmasi, Rabu (22/6/2022).
Adib menjelaskan, terungkapnya pelaku pencurian tujuh ekor kambing ini bermula dari laporan korban.
Baca juga: Densus 88 Sita Buku hingga Parang Saat Geledah Rumah Terduga Teroris di Bima
Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, Tim Puma bersama Unit Reskrim Polsek Bolo dan Polsek Madapangga berhasil mengantongi identitas pelaku.
"Tidak butuh waktu lama petugas mengendus keberadaan terduga Is dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya," ujar Adib.
Baca juga: 3 Warga Bima Ditangkap Densus 88, 2 di Antaranya Disebut Eks Napi Teroris