KOMPAS.com - Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Serang, Banten, mencurangi konsumen dengan mengurangi takaran.
Praktik nakal yang dijalankan di Jalan Raya Serang-Jakarta KM 70, Lingkungan Gorda, Kecamatan Kibin, tersebut diungkap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Banten.
Kepala Sub Direktorat (Subdit) 1 Industri Perdangangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten Kompol Condro Sasongko mengatakan, SPBU itu mengurangi takaran memakai alat khusus berupa remote control yang dipegang oleh pengawas SPBU.
Baca juga: Manager dan Pemilik SPBU Curang di Serang Jadi Tersangka, tapi Tak Ditahan
Condro menerangkan, pengelola SPBU itu memodifikasi seluruh mesin dispenser di SPBU nomor 34 - 42117 itu dengan menambah komponen elektrik serta saklar otomatis.
Namun, sistem tersebut akan bekerja seperti biasa bila ada pemeriksaan oleh petugas Metrologi Legal karena remote control tidak dioperasikan.
"Alat ini dibuat oleh tim mekanik mereka, yang membuat mekanismenya, Tapi, yang mengetahui hanya di tataran pengawas untuk petugas operator tidak tahu," ujarnya kepada wartawan, Rabu (22/6/2022).
Baca juga: Kecurangan SPBU di Serang Terbongkar, Kurangi Takaran dengan Remote Control
Ia menjelaskan, para konsumen yang mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU nakal itu akan mengalami pengurangan takaran.
"Semua nozzel dipasangi itu, jadi semua konsumen yang datang ke SPBU tersebut akan mengalami pengurangan takaran," ucapnya.
"Dari hasil keterangan dan pengakuan tersangka, takaran kurang 0,5 sampai 1 liter per 20 liter dengan keuntungan Rp 4 juta sampai Rp 6 juta per hari," ungkapnya.
Baca juga: 6 Tahun Curangi Takaran BBM Pakai Remote Control, SPBU di Serang Raup Rp 7 Miliar, Ini Faktanya
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.