Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curangi Takaran sejak 2016, SPBU di Jalan Raya Serang-Jakarta Raup Rp 6 Juta Tiap Hari

Kompas.com - 22/06/2022, 16:18 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

SERANG, KOMPAS.com - Pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Raya Serang-Jakarta Km 70, Lingkungan Gorda, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang Banten, ternyata mencurangi takaran.

Berdasarkan penyelidikan Kepolisian Daerah (Polda) Banten, kecurangan ini sudah dilakukan sejak 2016.

"Dari hasil keterangan dan pengakuan tersangkan takaran kurang 0,5 sampai 1 liter per 20 liter dengan keuntungan Rp 4 juta sampai Rp 6 juta per hari," kata Kepala Subdit 1 Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kompol Condro Sasongko dalam konferensi pers di Serang, Rabu (22/6/2022).

Baca juga: Kecurangan SPBU di Serang Terbongkar, Kurangi Takaran dengan Remote Control

Condro mengatakan, kecurangan ini terbongkar setelah ada aduan dari masyarakat.

Belakangan terbongkar, pengelola SPBU mengurangi takaran semua jenis BBM menggunakan remote control.

Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Condro Sasongko (kanan) menunjukan barang bukti dari SPBU di Kibin, Kabupaten Serang, BantenKOMPAS.COM/RASYID RIDHO Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Condro Sasongko (kanan) menunjukan barang bukti dari SPBU di Kibin, Kabupaten Serang, Banten

Pengelola, lanjut Condro, memodifikasi seluruh mesin dispenser di SPBU nomor 34 - 42117 itu dengan menambah komponen elektrik serta saklar otomatis.

"Sehingga, literasi dalam tulisan yang masyarakat bayarkan berbeda dengan ukuran takaran timbangan menurut ukuran sebenarnya, isi bersih, berat bersih," ujar Condro.

Baca juga: Kurangi Takaran BBM, SPBU Curang di Gorontalo Disegel Polisi

Dalam kasus ini, polisi menetapkan BP (68) selaku manajer SPBU dan FT (61) selaku pemilik SPBU sebagai tersangka.

Hanya saja, keduanya tidak ditahan karena faktor usia dan kesehatan.

Polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit remote control, empat alat relay, dokumen-dokumen laporan, empat unit ponsel, satu kartu ATM, dan buku tabungan.

Kedua tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com