KOMPAS.com - Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Serang, Banten, mencurangi konsumen dengan mengurangi takaran.
Praktik nakal yang dijalankan di Jalan Raya Serang-Jakarta KM 70, Lingkungan Gorda, Kecamatan Kibin, tersebut diungkap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Banten.
Kepala Sub Direktorat (Subdit) 1 Industri Perdangangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten Kompol Condro Sasongko mengatakan, SPBU itu mengurangi takaran memakai alat khusus berupa remote control yang dipegang oleh pengawas SPBU.
Condro menerangkan, pengelola SPBU itu memodifikasi seluruh mesin dispenser di SPBU nomor 34 - 42117 itu dengan menambah komponen elektrik serta saklar otomatis.
Namun, sistem tersebut akan bekerja seperti biasa bila ada pemeriksaan oleh petugas Metrologi Legal karena remote control tidak dioperasikan.
"Alat ini dibuat oleh tim mekanik mereka, yang membuat mekanismenya, Tapi, yang mengetahui hanya di tataran pengawas untuk petugas operator tidak tahu," ujarnya kepada wartawan, Rabu (22/6/2022).
Ia menjelaskan, para konsumen yang mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU nakal itu akan mengalami pengurangan takaran.
"Semua nozzel dipasangi itu, jadi semua konsumen yang datang ke SPBU tersebut akan mengalami pengurangan takaran," ucapnya.
"Dari hasil keterangan dan pengakuan tersangka, takaran kurang 0,5 sampai 1 liter per 20 liter dengan keuntungan Rp 4 juta sampai Rp 6 juta per hari," ungkapnya.
Atas kecurangan yang dilakukan, pemilik dan manajer SPBU itu ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Keduanya yakni FT (61) selaku pemilik SPBU dan BP (68) sebagai manajer SPBU.
Condro menerangkan, kedua tersangka akan dijerat Pasal 8 ayat 1 huruf c juncto Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 27, Pasal 30 jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal jo Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56 KUHP.
Walau sudah dijadikan tersangka, keduanya tidak ditahan karena faktor usia dan kesehatan.
Aksi dilakukan sejak 2016
Kecurangan di salah satu SPBU di Serang itu ternyata sudah dilakukan sejak 2016. Dari aksi itu, pihak SPBU meraup Rp 7 miliar.
Menurut Condro, kecurangan perdagangan BBM di SPBU tersebut terbongkar setelah pihaknya menerima keluhan dari masyarakat.
"Kami melakukan penyidikan mendalam sehingga kita temukan modus operandi baru tentang penyalahgunaan penjualan BBM kepada masyarakat," tuturnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)
https://regional.kompas.com/read/2022/06/23/080000378/spbu-nakal-di-serang-kurangi-takaran-pakai-alat-khusus-aksi-dilakukan