Atas kecurangan yang dilakukan, pemilik dan manajer SPBU itu ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Keduanya yakni FT (61) selaku pemilik SPBU dan BP (68) sebagai manajer SPBU.
Condro menerangkan, kedua tersangka akan dijerat Pasal 8 ayat 1 huruf c juncto Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 27, Pasal 30 jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal jo Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56 KUHP.
Walau sudah dijadikan tersangka, keduanya tidak ditahan karena faktor usia dan kesehatan.
Aksi dilakukan sejak 2016
Kecurangan di salah satu SPBU di Serang itu ternyata sudah dilakukan sejak 2016. Dari aksi itu, pihak SPBU meraup Rp 7 miliar.
Menurut Condro, kecurangan perdagangan BBM di SPBU tersebut terbongkar setelah pihaknya menerima keluhan dari masyarakat.
"Kami melakukan penyidikan mendalam sehingga kita temukan modus operandi baru tentang penyalahgunaan penjualan BBM kepada masyarakat," tuturnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.