KOMPAS.com - Dua pelaku yang menganiaya kurir Shopee bernama Aji Laksono (20) di Metro, Lampung, ditetapkan polisi jadi tersangka.
Kedua pelaku yakni Muhammad Jodi Newanda Efendi (20) dan Rizki Surya Wijaya (21).
"Jadi kedua pelaku sudah kita amankan dan kita tetapkan tersangka atas laporan korban. Keduanya telah diamankan di Mapolres Metro," kata Wakapolsek Metro Barat Iptu Edy S, Senin (20/6/2022), dikutip dari TribunLampung.com.
Baca juga: Viral Video Kurir Shopee Dipukuli Saat COD, Rumah Pelaku Didatangi Rekan Korban
Edy mengatakan, kedua pelaku nekat menganiaya korban kerena tersinggung dengan ucapan korban.
"Dari pengakuan pelaku, saat mereka chat, sempat ada omongan korban yang menurutnya menyinggung. Yaitu kalau tidak sanggup bayar tidak usah pesan COD. Begitu ketemu, setelah membayar, teman pelaku menghampiri korban," ujarnya.
Awalnya, tersangka Jodi yang lebih dulu menganiaya korban, kemudian pelaku Rizki juga turut melakukan pengeroyokan.
Baca juga: Polisi Sebut Pelaku yang Aniaya Kurir Shoope Saat Antar COD Tersinggung dengan Ucapan Korban