PADANG, KOMPAS.com - Polda Sumatera Barat memanggil pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Andalas (Unand) Padang, Sumatera Barat, terkait unggahan poster bergambar Presiden Joko Widodo di instagram,
Poster itu bergambarkan Presiden Jokowi seperti ilustrasi di film KKN di Desa Penari.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pemanggilan pengurus BEM Unand terkait dugaan pelanggaran UU ITE.
Baca juga: Jokowi Kunjungi Titik Nol dan Mendegar Penjelasan soal Progres Pembangunan IKN
"Benar, kita sudah melakukan pemanggilan kepada pengurus BEM Unand terkait unggahan poster presiden," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/6/2022).
Baca juga: Jokowi Teken Perpres Nomor 94, Menhan Boleh Angkat Maksimal 5 Staf Khusus
Satake mengatakan, Presiden BEM Unand Arsyadi Walady sudah diperiksa pada 15 Juni lalu terkait kasus tersebut.
"Besok dan Jumat juga dilakukan pemanggilan lagi untuk pengurus BEM Unand," kata Satake.
View this post on Instagram
Satake mengatakan kasus itu baru dalam tahap penyelidikan dan pengurus BEM dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
Pemanggilan itu terkait dengan unggahan di media sosial Instagram mereka pada pada 25 Mei 2022, sehari setelah pengesahan Revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan atau UU PPP.
Dalam halaman pertama unggahan itu terdapat poster dengan wajah Presiden Jokowi.
"KKN, Kegagapan, Kegagalan dan Ngeyelnya Pemerintah Indonesia," begitu tulisan dalam unggahan tersebut.
Unggahan tersebut berisi infografis terkait tanggapan BEM KM Unand terhadap pengesahan UU PPP.
BEM KM Unand menyatakan menolak pengesahan undang-undang tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.