KOMPAS.com - Dua pelaku yang menganiaya kurir Shopee saat mengirimkan pesanan dengan sistem cash on delivery (COD) di Metro, Lampung, mengaku tersinggung dengan ucapan korban.
Hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi terhadap kedua pelaku, Muhammad Jodi Newanda Efendi (20), dan Rizko Surya Wijaya (21).
"Dari pengakuan pelaku, saat mereka chat, sempat ada omongan korban yang menurutnya menyinggung. Yaitu kalau tidak sanggup bayar tidak usah pesan COD. Begitu ketemu, setelah membayar, teman pelaku menghampiri korban," kata Wakapolsek Metro Barat Iptu Edy S, Senin (20/6/2022), dikutip dari TribunLampung.com.
Baca juga: Viral Video Kurir Shopee Dipukuli Saat COD, Rumah Pelaku Didatangi Rekan Korban
Setelah itu, sambungnya, kedua pelaku langsung menganiaya korban. Awalnya tersangka Jodi yang memukul, kemudian pelaku Rizki juga turut melakukan pengeroyokan terhadap korban.
"Jadi kedua pelaku sudah kita amankan dan kita tetapkan tersangka atas laporan korban. Keduanya telah diamankan di Mapolres Metro," ujarnya.
Baca juga: Kronologi Kurir Shopee Dipukuli Saat COD di Lampung hingga Videonya Viral
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Barat Bripka Rohman mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah korbannya bernama Aji Laksono melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi.
Polisi yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan hingga keduanya berhasil ditangkap.
"Kedua pelaku sudah kita amankan dan akan dibidik Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. Itu ancaman hukuman pidana paling lama atau maksimal llima tahun penjara. Korban sudah melapor, saat ini sedang proses penyidikan lebih lanjut," kata Rohman, Senin.
Baca juga: Duduk Perkara Kurir Shopee Dianiaya Saat Antar Paket COD, Bermula dari Barang Gagal Diterima Pelaku