Disinggung soal penyelidikan oleh jaksa dan audit internal yang tengah dilakukan, Adi menyebut bahwa pemeriksaan atas penyalahgunaan wewenang dilaksanakan oleh APIP. Hal itu sebagaimana diamanatkan dalam UU nomor 30 tahun 2014.
"Kemudian dari asas hukum pidana sebagai ultimum remedium, sepantasnya penegakan hukum pidana dilakukan setelah penegakan hukum administrasi tidak dapat menyelesaikan seluruh permasalahan. Namun demikian, sepengetahuan kami belum ada perundangan yang menetapkan," ucapnya.
Baca juga: Pj Gubernur Papua Barat Bentuk Satgas Penanganan Tambang Emas
Diketahui, penyidik Kejaksaan Negeri Fakfak tengah menyelidiki dugaan korupsi dana hibah dari Pemda dalam rangka penyelenggaraan Pilkada tahun 2020 sekitar Rp 40 miliar.
Pilkada Kabupaten Fakfak 2020 diikuti oleh dua pasangan calon yang bertarung, yakni calon dengan tagline Sadar dan Utayo. Pilkada itu dimenangkan oleh Utayo.
Penyidik jaksa telah menyita lebih dari 50 dokumen di ruangan bendahara KPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.