Salin Artikel

Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada, Dua Bendahara KPU Fakfak Diperiksa

MANOKWARI, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Fakfak, Papua Barat, telah memeriksa dua bendahara di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak terkait dugaan korupsi dana hibah dalam rangka penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Fakfak tahun 2020.

"Setelah bendahara APBD diperiksa, kemarin Jumat (17/6/2022), kami memanggil bendahara APBN di KPU Fakfak berinisial YCN untuk diperiksa," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Fakfak, Pirly M. Momongan, melalui sambungan telepon, Senin (20/6/2022).

Selain itu, pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan sekertaris KPU Fakfak.

"Kita sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan sekretaris, namun yang bersangkutan beralasan bahwa masih berobat di Manokwari karena sakit," jelasnya.

"Kita akan jadwalkan ulang terkait pemanggilan mantan sekertaris juga kemungkinan komisioner KPU," ucapnya.

Pirly menegaskan, penyitaan dokumen yang dilakukan tim penyidik kejaksaan pada pekan lalu, karena sebelumnya pihak KPU tidak kooperatif.

"Kami sudah berupaya meminta dokumen LPj hibah Pilkada dua kali, namun bendahara KPU tidak kooperatif sehingga upaya terakhir dilakukan penggeledahan," jelasnya.

Pirly mengatakan, pihaknya akan meminta auditor untuk melakukan pemeriksaan perhitungan kerugian negara.

"Dalam waktu dekat kita akan minta auditor, entah dari BPK atau pun BPKP, untuk melakukan perhitungan kerugian negara," ujarnya.

Auditor internal Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Adi Wijaya Bhakti menyebut, tim inspektorat utama Setjen KPU telah melakukan audit internal atas pengelolaan dan pertanggungjawaban hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak.

"Sesuai peraturan perundangan, mengenai proses dan hasil audit internal sifatnya terikat pada kerahasiaan." kata Adi.


Disinggung soal penyelidikan oleh jaksa dan audit internal yang tengah dilakukan, Adi menyebut bahwa pemeriksaan atas penyalahgunaan wewenang dilaksanakan oleh APIP. Hal itu sebagaimana diamanatkan dalam UU nomor 30 tahun 2014.

"Kemudian dari asas hukum pidana sebagai ultimum remedium, sepantasnya penegakan hukum pidana dilakukan setelah penegakan hukum administrasi tidak dapat menyelesaikan seluruh permasalahan. Namun demikian, sepengetahuan kami belum ada perundangan yang menetapkan," ucapnya.

Diketahui, penyidik Kejaksaan Negeri Fakfak tengah menyelidiki dugaan korupsi dana hibah dari Pemda dalam rangka penyelenggaraan Pilkada tahun 2020 sekitar Rp 40 miliar.

Pilkada Kabupaten Fakfak 2020 diikuti oleh dua pasangan calon yang bertarung, yakni calon dengan tagline Sadar dan Utayo. Pilkada itu dimenangkan oleh Utayo.

Penyidik jaksa telah menyita lebih dari 50 dokumen di ruangan bendahara KPU.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/20/172938078/dugaan-korupsi-dana-hibah-pilkada-dua-bendahara-kpu-fakfak-diperiksa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke