Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Remaja 15 Tahun di Ambon Tewas Dianiaya Temannya Sendiri

Kompas.com - 20/06/2022, 11:49 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Seorang remaja di Kota Ambon, Maluku, NRW (15) tewas setelah dianiaya oleh temannya sendiri.

Pelaku penganiayaan, BET (16), menganiaya korban hingga tewas di sebuah kawasan di Kecamatan Nusaniwe, Ambon pada Kamis (9/6/2022).

Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Moyo Utomo mengatakan, tersangka menganiaya korban dengan cara memukulinya menggunakan kepalan tangan di bagian wajah dan kepala korban secara berulang kali.

Akibatnya korban langsung pingsan dan tak sadarkan diri.

Baca juga: Ribut Masalah Air, Warga Semarang Ini Ancam Tetangga Pakai Parang dan Aniaya Korban

"Korban dipukuli tersangka dengan kepalan tangan di bagian wajah dan kepala secara berulang kali," kata Moyo kepada wartawan, Senin (20/6/2022).

Setelah menganiaya korban, tersangka langsung pergi meninggalkannya.

Sejumlah teman korban yang melihat kejadian itu kemudian mendatangi rumah korban dan melaporkan hal itu kepada orangtua korban.

"Setelah diberitahu, ibu korban bersama teman-teman korban pergi menemui ke tempat kejadian. Saat itu korban telah meninggal dunia, karena sebelumnya mengecek dada korban dan tidak mendengar denyut jantung korban," ungkapnya.

Merasa belum yakin dengan kondisi anaknya itu, sang ibu langsung membawa korban ke RSUD dr Haulussy Ambon untuk diperiksa.

"Sesampainya di rumah sakit, dokter di rumah sakit tersebut mengatakan bahwa korban telah meninggal dunia," ujarnya.

Baca juga: 10 Rumah Warga di Ambon Rusak Tertimpa Longsor

Karena tidak terima dengan kematian anaknya, ibu korban langsung mendatangi kantor polisi untuk melaporkan pelaku penganiayaan.

Tersangka berhasil ditangkap pada keesokan harinya di rumahnya.

"Pelaku ditangkap tanggal 10 Juni dan setelah diperiksa yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Belum diketahui penyebab tersangka menganiaya temannya sendiri hingga tewas. 

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 80  ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana untuk tersangka yakni penjara paling lama 15 tahun," kata Moyo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Regional
Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com