SUMBAWA, KOMPAS.com - Polda NTB dibantu dengan pasukan Brimob dari Mabes Polri akan menindak drone liar atau pesawat nir awak yang beroperasi saat ajang balap MXGP SAmota Sumbawa 24-26 Juni 2022.
"Pasukan Brimob penghalau drone akan kita siagakan di beberapa titik di sekitar sirkuit. Mereka akan siaga mengawasi drone sepanjang perhelatan MXGP selama 3 hari," ujar Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Senin (20/6/2022).
Baca juga: Logistik MXGP Samota Tiba di Pelabuhan Badas Sumbawa
Artanto mejelaskan, merujuk Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tengang Penerbangan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2020, dan PP Nomor 4 Tahun 201 terdapat larangan terbang bagi drone di area tertentu.
"Drone yang terbang di arena tertentu atau wilayah terlarang, kawasan terbatas, bandar udara, pelaku yang melanggar dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar rupiah," ucapnya.
Untuk itu, ia mengimbau agar warga tidak menerbangkan drone mengambil gambar di atas sirkuit selama tiga hari pelaksanaan MXGP Samota.
Baca juga: Gubernur NTB: Sirkuit MXGP Samota Rampung 100 Persen
Menurutnya, larangan ini dikeluarkan secara resmi terkait keselamatan masyarakat.
"Kemudian, drone juga akan mengganggu peralatan di sirkuit serta membahayakan bagi pebalap di trek sirkuit," tegasnya.
Nantinya drone yang nekat beroperasi saat pertandingan akan langsung diturunkan.
Diketahui, event MXGP Samota dijadwalkan akan berlangsung pada 24-26 Juni mendatang.
Dalam event tersebut sebanyak 2.500 personel gabungan diterjunkan untuk pengamanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.