KOMPAS.com - Artis Tamara Bleszynski diduga menjadi korban kasus penggelapan aset senilai miliaran rupiah.
Djohansyah, kuasa hukum Tamara, menjelasakn, kasus itu telah dilaporkan pada Desember 2021 ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa barat (Jabar).
Namun demikian, Djohansyah enggan menjelaskan detail soal kasus tersebut.
Baca juga: Polda Jabar Periksa 12 Orang untuk Kasus Penggelapan Aset Tamara Bleszynski
"Nanti akan dijelaskan semua, tunggu saja," katanya saat dihubungi wartawan, Minggu (19/6/2022).
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, pihaknya mengaku telah menerima laporan kasus yang menimpa Tamara tersebut.
Baca juga: Polda Jabar Instruksikan Tembak di Tempat bagi Kelompok Bermotor yang Lakukan Kekerasan
Laporan tersebut tercatat bernomor LP/B/954/XII/2021/SPKT/POLDA JABAR itu didaftarkan langsung oleh kuasa hukum Tamara, Djohansyah, dari kantor advokat Djohansyah & Partners.
Dalam laporan itu, Tamara melaporkan tiga nama atas dugaan penggelapan aset properti yang terletak di wilayah Cipanas, Cianjur, Jawa Barat. Polisi saat ini telah memeriksa 12 saksi.
Namun, Ibrahim tidak menjelaskan siapa saja saksi yang telah diperiksa itu.
"Kasus masih lidik untuk pendalaman materi," sebutnya. (Teuku Muhammad Valdy Arief).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.