KOMPAS.com - Berkurban saat hari raya Idul Adha merupakan ibadah sunnah muakkad atau sangat dianjurkan dalam Islam.
Kurban atau Qurban merupakan istilah yang berasal dari kata Qoroba yaitu Taqarrub artinya mendekatkan diri kepada Allah.
Baca juga: Syarat Hewan Kurban Saat Kondisi Wabah PMK Sesuai Fatwa MUI untuk Perayaan Idul Adha 2022
Perintahnya kuban ini juga diabadikan melalui kisah Nabi Ibrahim yang merelakan anaknya, Nabi Ismail untuk disembelih.
Baca juga: Daftar Harga Terbaru Hewan Kurban 2022, dari Kambing hingga Sapi
Dalam pelaksanaan ibadah kurban, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, termasuk peruntukan satu hewan kurban untuk beberapa orang.
Salah satu yang kerap dipertanyakan adalah hukum peruntukan hewan kurban kambing, apakah hanya bisa untuk satu orang atau bisa untuk satu keluarga.
Baca juga: Pakar IPB Kasih Tips Sembelih Hewan Kurban Saat Wabah PMK
Dikutip dari laman NU Online, disampaikan bahwa para ulama sepakat bahwa satu kambing hanya bisa diperuntukkan kurban bagi satu orang.
Hal ini sesuai yang disampaikan Imam An-Nawawi dalam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, juz 8, halaman 397 yang menjelaskannya seperti berikut.
تجزئ الشاة عن واحد ولا تجزئ عن أكثر من واحد لكن إذا ضحى بها واحد من أهل البيت تأدى الشعار في حق جميعهم وتكون التضحية في حقهم سنة كفاية وقد سبقت المسألة في أول الباب
Artinya: Seekor kambing kurban memadai untuk satu orang, dan tidak memadai untuk lebih dari satu orang. Tetapi kalau salah seorang dari anggota keluarga berkurban dengan satu ekor, maka memadailah syiar Islam di keluarga tersebut. Ibadah kurban dalam sebuah keluarga itu sunnah kifayah. Masalah ini sudah dibahas di awal bab.
Kemudian Ibnu Rusyd dari Madzhab Maliki juga menjelaskan alasan ulama bersepakat bahwa kurban satu ekor kambing hanya untuk satu orang dalam Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, halaman 396.
وذلك أن الأصل هو أن لا يجزي إلا واحد عن واحد، ولذلك اتفقوا على منع الاشتراك في الضأن. وإنما قلنا إن الأصل هو أن لا يجزي إلا واحد عن واحد، لأن الأمر بالتضحية لا يتبعض إذ كان من كان له شرك في ضحية ليس ينطلق اسم مضح إلا إن قام الدليل الشرعي على ذلك
Artinya: Karena memang pada dasarnya ibadah kurban seseorang itu hanya memadai untuk satu orang. Karenanya para ulama sepakat dalam menolak persekutuan kurban beberapa orang atas seekor kambing. Kenapa kami katakan ‘pada dasarnya ibadah kurban seseorang itu hanya memadai untuk satu orang?' Pasalnya, perintah kurban tidak terbagi (untuk kolektif, tetapi per orang). Ketika orang bersekutu atas seekor hewan kurban, maka sebutan ‘orang berkurban’ tidak ada pada mereka. Lain soal kalau ada dalil syara’ yang menunjukkan itu.
Ada pula kisah di mana Rasulullah SAW pernah menyembelih satu hewan kurban yang diperuntukkan untuk dirinya dan umatnya.
Hal ini bisa diketahui dari doa yang dibaca Rasulullah saat menyembelih hewan kurbannya sebagai berikut.
اَللَّهُمَّ هَذَا عَنْ مُحَمَّدٍ وَعَنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ